WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satnarkoba Polres Subang Bekuk Warga Belanakan Subang, Yang Melakukan Penanaman Ganja Di Belakang Rumahnya


Subang JMI,
 Jajaran satnarkoba polres Subang membekuk satu orang pelaku  penanaman ganja di desa muara, kecamatan Belanakan kabupaten Subang, Bertempat di lapangan Mapolres Subang, Kamis, (25/8/2022).

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih  di hadapan para awak media dalam konferensi pers mengungkapkan  Bahwa  penangkapan  terhadap pelaku NF pada 23 Agustus 2022 tepatnya pukul 21:00 wib. ,"Imbuhnya.

Lanjut kapolres,"Bahwa pelaku tersebut berasal dari Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, NF harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menanam ganja di halaman belakang rumahnya,dalam keterangan kapolres, pelaku mengakui bahwa Hasil tanaman ganja tersebut untuk di konsumsi sendiri.

Berdasarkan informasi  dari warga masyarakat, jajarannya  berhasil meringkus pelaku NF , selanjutnya untuk di lakukan penyelidikan .

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa tanaman ganja. "Menurut pelaku tanaman ganja tersebut untuk konsumsi pribadi," ucapnya.

Lebih lanjut Kapolres Subang AKBP.Sumarni ,"masih terus mendalami motif  menanam ganja tersebut, apakah untuk dijual di pasaran atau untuk kepentingan pribadi. NF mengkonsumsi ganja kurang lebih sekitar satu tahun," ucapnya.

Tanaman ganja ini diperoleh dari teman NF di Ciasem, W. Dapat biji ganja sebanyak 10 butir. "Dari 10 biji ganja yang ditanam, hanya empat yang hidup. Satu tanaman ganja ditanam kurang lebih tiga bulan, yang lainnya sudah satu bulan," ujarnya.

Dalam kesehariannya NF berprofesi serabutan, kadang mencari ikan ,sebagai nelayan dan kadang sebagai buruh., dirinya menghimbau Agar Masyarakat apabila nanti mengetahui tanaman ganja tersebut, untuk segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat," ucap kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya NF dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.,"Tegasnya


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pengurus Ranting NU Desa Sukamantri, Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Tangerang, JMI - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah digelar Pengurus Ranting NU Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar ...