|
ilustrasi foto (suara.com) |
JAKARTA, JMI -- Kuasa Hukum keluarga Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir dari lokasi
rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, yang digelar di rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Jam setengah 10 kami sampai, tiba-tiba kami
diusir. Kenapa kami diusir, kami minta alasan hukumnya,' kata Kamaruddin di
lokasi, Selasa (30/8).
Ia merasa heran dengan dibatasinya pihak dari
keluarga korban untuk menyaksikan proses rekonstruksi. Sementara pihak
pengacara dari tersangka lainnya diperbolehkan menyaksikan langsung di dalam
rumah.
"Sementara pengacara dari para tersangka
boleh masuk, kami dimusuhi. Percuma kami di sini tak melihat apapun, kami gugat
penyataan Kapolri yang bilang transparan," jelas Kamaruddin.
CNNIndonesia.com masih berusaha
meminta penjelasan dari Kadiv Humas Polri Irjen
Dedy Prasetyo untuk mengklarifikasi soal pengusiran
rombongan Kamaruddin.
Lima tersangka pembunuhan berencana
terhadap Brigadir J menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo,
Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling,
Jakarta Selatan, hari ini.
Empat di antaranya yakni eks Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR),
dan Kuat Maruf (KM) terlihat mengenakan baju tahanan.
Sementara khusus untuk tersangka Putri Candrawathi
tidak akan mengenakan baju oranye lantaran statusnya sampai saat ini masih
belum ditahan.
Diketahui, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri
memang belum menahan Putri usai diperiksa pada Sabtu (27/8) dini hari. Setelah
menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Putri juga diperbolehkan kembali ke
kediamannya sembari menunggu proses hukum lanjutan.
Ferdy Sambo tercatat sedang menjalani masa tahanan
di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan, Bharada E,
Bripka RR, dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian
telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo,
Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri
Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider
Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah
ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97
personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus
kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel
Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan
sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia
dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan
Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar