Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin/Net
JAKARTA, JMI -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad
Syarifuddin gagal besar dalam membina hakim dan aparatur peradilan secara baik
dan benar.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra
mengatakan, ditahannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menunjukkan MA sudah terperosok dalam lumpur korupsi bahkan sudah
menjadi kejahatan kolektif.
"Hal ini menunjukkan Ketua Mahkamah Agung
gagal besar dalam membina hakim dan aparatur peradilan secara baik dan benar,
karena semestinya Ketua MA harus mampu mewujudkan peradilan yang bersih, jujur
dan adil," ujar Azmi kepada awak media, Senin (26/9).
Hakim adalah aktor sekaligus pelaksana inti dalam
melaksanakan kekuasaan kehakiman. Tidak saja bertanggung jawab secara vertikal,
namun harus bertanggung jawab secara horizontal.
"Jadi Ketua MA harus mengambil langkah cepat
dan terarah terlebih dahulu. Ketua MA harus menjadi contoh perilaku hakim yang
baik, ubah skema reformasi MA. Jangan lagi dengan pidato atau wejangan, namun
dengan etika, adab, arif, sadar diri bahwa ia jadi contoh keteladan," kata
Azmi.
Azmi menilai, jika Ketua MA baik, maka anak buah
akan lebih baik mengaktualisasikan peran menjalankan kekuasan kehakiman.
Bagi Azmi, kejadian tangkap tangan KPK semakin menambah deretan
angka aparatur peradilan yang minim integritas dan krisis moral.
"Yang tertangkap dengan segala macam pola
modus operandinya yang mengarah 'semua bisa diatur dengan uang' dalam menjual
praktik perdagangan kewenangan hakim (putusan)," terang Azmi.
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar