|
istri juragan 99 Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik (frekuensinews.com) |
JAKARTA, JMI -- Istri Gilang Widya Pramana
alias Juragan 99, Shandy Purnamasari melaporkan artis Nikita Mirzani ke
Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Pelaporan tersebut juga dibenarkan oleh Kabag
Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Nurul mengatakan laporan tersebut
diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/0159/III/2022/Bareskrim tertanggal 31
Maret 2022.
"Terkait tindak pidana pencemaran nama baik
dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul
dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Rabu (7/9).
Shandi menganggap Nikita telah melakukan
pencemaran nama baik terhadap Gilang dan dirinya selama periode 11 sampai 26
Maret 2022.
Dalam laporan tersebut, Nikita diduga melakukan
pencemaran nama baik terhadap Gilang dan Shandy lewat akun instagram pribadinya
@nikitamirzanimawardi_172.
Selain itu, Nurul mengatakan pihak pelapor juga
telah menyertakan sejumlah barang bukti seperti satu buah flashdisk berisi
tangkapan layar unggahan dan video dari akun Instagram Nikita Mirzani.
"Satu bundel postingan Instagram atas nama
sebagaimana tersebut di atas, satu bundle kontrak pengunduran diri sebagai
reseller," jelasnya.
Dalam laporan, Nikita diduga melanggar Pasal 45
juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan
denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, Nikita juga diduga melanggar Pasal 51
Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan
denda maksimal Rp12 miliar.
"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau
Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," kata
Nurul.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar