WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

FS Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J


JAKARTA, JMI
- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa pembunuhan terhadap Yosua dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jaksa mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.

Adapun peristiwa itu diawali adanya keributan antara Yosua dan Kuat di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menghubungi Richard dan Ricky yang sedang berada di Alun-alun Kota Magelang untuk kembali ke rumah.

"Sesampainya di rumah, Richard dan Ricky mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah," papar jaksa.

kps/jmi/red

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ketua FKDT Kab.Subang Kritik Pelaksanaan PPDB yang Tidak Cantumkan Ijazah, MD Disdikbud Subang Tak Jalankan Aturan Perda dan Perbup Madrasah Diniyah

SUBANG, JMI – Semakin dekat jelang pelaksanaan penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Komunikasi Din...