WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Suarakan Hak Para Pekerja PT Sai Apparel Melakukan Demo di Depan Kantor Disnakertrans Grobogan


GROBOGAN JMI,
Disnakertrans Kabupaten Grobogan mendadak ramai serta mendapat pengawalan ketat dari aparat TNI & Polri juga Satpol PP dimana hari ini informasinya akan ada demo unjuk rasa dari perwakilan pekerja pabrik dari PT Sai Apparel yang ada di desa Harjowinangun Kecamatan Godong buntut dari kejadian beberapa hari yang lalu terkait adu mulut salah satu pekerja (Erma Oktaviana) dengan atasannya (Mr Saji) memprotes lembur yang tak di bayar,dengan kejadian yang di unggah melalui Vidio tersebut  sempat menjadi Viral.

Salah satu peserta aksi (Wilda) yang berorasi di depan Kantor Disnakertrans menyampaikan salah satu tuntutannya adalah agar PT Sai Apparel bersedia membayar upah lembur bagi buruh.ujar Wilda

Menurut Wilda banyak peristiwa di perusahaan tersebut juga ketidak Adilan yang dirasakan buruh terhadap beberapa atasannya,makanya kami menyampaikan hal ini kepada Disnakertrans Grobogan.menurut kami apa yang dilakukan Erma Oktaviana dan rekan-rekan pekerja adalah wajar dan pekerja buruh juga dilindungi undang-undang Dasar 1945,yakni Pasal 28E ayat(1) di sebutkan bahwa, "Setiap warga negara dijamin haknya atas berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat. 


Selain itu Erma Oktaviana kepada awak media menyampaikan, "bahwa kejadian kemarin itu sudah diluar jam kerja dan saya menanyakan hak kami terkait upah lembur," Apakah salah,tetapi Mr Saji justru membentak bentak saya dan mengatakan saya gila. Ungkap Erma

Jelas bahwa tindakan yang dilakukan Mr Saji tersebut adalah salah,artinya bentuk intimidasi yang diterima Erma adalah merupakan ketidak fahaman dan ketidakpatuhan PT Sai Apparel terhadap undang-undang yang berlaku bahkan sosok atasan Erma terlihat arogan sekali. 

Adapun permintaan aksi lainnya yakni:

-PT Sai Apparel segera membayar upah lembur yang belum terbayarkan

-Menolak Omnibus low/Perpu cipta kerja

-wujudkan upah layak di Grobogan

-wujudkan jaminan berserikat bagi buruh

-hapus sistem tenaga kontrak di Kabupaten Grobogan

Sementara itu Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, terkait apa yang disampaikan dalam demonstrasi tadi adalah merupakan hal yang wajar karena apapun juga mereka menuntut hak yang harus di bayar dan  kemarin dari pihak menejemen sudah menyanggupi pembayaran upah lembur , apabila dalam 5-6hari terhitung sejak hari jumat tanggal 3-2-2023 belum terbayarkan maka kami akan menanyakan kepada menejemen Sai Apparel. Terang Teguh

Apapun kegiatan aksi yang dilakukan perwakilan para pekerja pabrik adalah merupakan wujud kebersamaan dan kami berterimakasih kepada rekan-rekan pekerja PT Sai Apparel yang melakukan aspirasinya dengan tertib dan damai  dan saya selaku dari Disnakertrans Kabupaten Grobogan akan tetap mengupayakan semua apa yang menjadi tuntutan pada hari ini. Ujar Teguh


Heru gun/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Sempat Tawarkan Daging Korban ke Tetangga

Ciamis, JMI - Seorang pria di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, membunuh dan memutilasi istrinya. Pela...