WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satresnarkoba Polres Subang Ringkus Pengedar Tramadol dan Hexymer sebanyak 1.328 Butir Asal Kel.Soklat Subang

SUBANG, JMI - Seorang pemuda berinisial EF warga Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang diringkus jajaran Satuan Reserse ( Sat Res ) Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap setelah sekian lama mengedarkan sediaan Farmasi tanpa ijin edar. 

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku ini berhasil diamankan Pada Minggu, 14 Januari 2024 di kediamannya di Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Heri menyebut, dari tangan pelaku pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.328 butir jenis tramadol dan hexymer. 
"Penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat tanpa ijin di wilayah Kota  Subang. Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 550 butir dan hexymer sebanyak 778 butir," ucap Heri, pada Selasa, 16 Januari 2024.

Lebih lanjut,"Heri menyampaikan Ia menyatakan tersangka ini bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian ataupun penyedia obat terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter sehingga dapat berakibat merusak kesehatan.

"Kita tangkap tersangka ini karena telah mengedarkan, menjual belikan obat keras  tanpa ijin edar, di sekitar kota Subang,” ujar Heri. 

Dari keterangan tersangka,  Heri menyebut bahwa obat keras ini, oleh tersangka  di peroleh dengan cara membeli kepada seorang pria bermana Boy yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," Tegasnya. 

Heri mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan masyarakat, baik dalam pencegahan maupun pemberantasan Narkoba  di Kabupaten Subang. 
"Ini juga upaya kami dalam menjaga Kabupaten Subang dari tindakan-tindakan kriminalitas , dan kondisifitas Subang," ungkapnya. 

Heri berharap dapat terus menekan, mengurangi peredaran Narkoba. Lindungi diri sendiri, keluarga, lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang, untuk membantu dalam pencegahan dan pemberantasan Narkotiba di wilayah kabupaten Subang" ucap AKP Heri Nurcahyo.

Pewarta : Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...