WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Para Pedagang Pasar Kotabumi Bersama Kamarudin Simajuntak Minta Penegakan Hukum ke Polda Banten

TANGERANG, JMI - pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak melaporkan Direktur Utama Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang ke Polda Banten.Kamarudin menyampaikan bahwa dirinya ditunjuk sebagai penasehat hukum para pedagang Pasar Kutabumi.

Dia mengatakan telah melaporkan Dirut Perumda NKR Sdri Finny Widiyanti atas dugaan pembuatan laporan palsu.

Lebih lanjut Kamarudin simanjuntak menunjukan bukti laporan SPKT, ” YA Ia kami laporkan Ibu Finny Widiyanti dengan Nomor : LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN dengan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu,” ucap Kamarudin Simanjuntak, Sabtu (13/1/2024).

Selain itu Kamarudin menjelaskan, pihaknya melaporkan balik Finny lantaran sebelumnya  pedagang Pasar Kutabumi, yakni Maryani Manulang telah dilaporkan lebih dulu atas duga'an memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin.

Sementara Menurutnya, Maryani memiliki bukti sah berupa sertifikat HGU yang dikeluarkan BPN melalui Perumda Niaga Kerta Raharja atas kios di Pasar Kutabumi dan masa berlaku hingga 2029. Dimana kesepakatan Hak pakai tersebut masih berlaku tetapi sudah mau di revitalisasi dan dengan alasan duga'an memasuki pekarangan tanpa ijin.

Dia menjelaskan bahwa Maryani Manulang mempunyai bukti kepemilikan HGU dan juga bukti kesepatkaan dengan kopastam dan perumda NKR, dari hal tersebut, bahwa tidak selayaknya Maryani Manullang dijadikan tersangka atas Pasal 385 Ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KHUP,” ungkapnya.
Kamaruddin memaparkan dengan kejadian yang dialami kliennya merupakan perampasan hak berkeadilan hukum Oleh sebab itu sebagai pedagang dia (Maryani) menuntut keadilan ke Polda Banten.

Bahkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum ratusan ormas yang diduga dikomandoi Kepala Pasar Kutabumi Hapid Fauzi yang melakukan menyerangan, penjarahan, penganiayaan kepada pedagang Pasar Kutabumi juga turut menjadi sorotan Kamarudin.

Pengacara kondang tersebut mempertanyakan Penanganan ratusan ormas itu bagaimana penanganannya? Ucapnya. Harusnya mereka juga ditangkap semua,” ungkapnya.

Rencana Revitalisasi yang di bumingkan sebelumnya, dan pemasangan plang Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) tentang rencana revitalisasi di Pasar Kutabumi berujung dengan kericuhan,  pada  Selasa (24/10/2023) lalu.

Kronologi kejadian kerusuhan, Para pedagang yang menolak dan masih menduduki pasar kuta bumi pasar kemis serta masih menempati dan melakukan aktifitas transaksi dilokasi pasar tersebut.

Ketika sore hari  terjadi Kerusuhan antara ratusan ormas yang saat itu personel keamanan masih berjaga di pilkades dan terjadinya kerusuhan antar ormas dan pedagang pasar Kotabumi yang menolak pemasangan plang dan revitalisasi pasar kota bumi.

Tak hanya itu, Kamarudin simanjuntak menjelaskan kemedia terkait perkara yang di dalaminya bahwa menurutnya, hukum itu harus berkeadilan bukan untuk kepentingan kelompok maupun penguasa,"  tandasnya.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...