WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater Subang, Polisi Tetapkan Supir Bis Sebagai Tersangka

Subang, JMI - Perestiwa kecelakaan maut yang terjadi di jalan raya Ciater Subang ,Polda Jawa Barat bersama jajaran Polres Subang telah menetapkan Supir Bus Pariwisata PO Putera Fajar sebagai tersangka, Perlu di ketahui pengemudi/supir Bus tersebut bernama Sadira yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana asal Kota Depok , pada Sabtu malam, 11 /5/ 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

 Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo  dalam konferensi persnya di hadapan para awak media , Bertempat di Aula Patritama Polres Subang, Selasa 14 Mei 2024 dini hari.

Turut mendampingi Dirlantas Polda Jawa Barat yaitu Wadirlantas Jabar AKBP Edwin Affandi, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dan Sat Lantas Polres Subang, AKP Undang Syarif Hidayat.

Dalam keterangan persnya ,Kombes pol.Wibowo menyampaikan “Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pemgemudi bus putera fajar atas nama saudara Sadira,” kata Kombes Pol Wibowo.

Penetapan yang dilakukan oleh polisi tersebut, kata Kombes Pol Wibowo adalah berdasarkan dari keterangan saksi baik itu pengemudi ataupun penumpang, saksi ahli, surat atau hasil dokumen ramcek, gelar perkara yang dilakukan dan tentunya juga sesuai pasal 184 KUHAP.

Tersangka Sopir bus PO Putera Fajar tersebut dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal kurungan 12 tahun dan denda Rp 24 juta,"Tegasnya.

Dirlantas Polda Jawa Barat juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka sopir bus Putera Fajar dikarenakan kelalainya yang mengakibatkan kendaraan tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 orang

“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas ini dikarenakan adanya kegagalan fungsi rem,” jelasnya.

Kombes Pol Wibowo juga menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman pemeriksaan, 

“Kami masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lainya yang tentunya akan disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang ada,” Ungkapnya.

Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...