WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

LPK YU WANG WEI di Desa Mundusari Pusakanagara Subang Diduga Lakukan Praktek Ilegal, Orang Tua Korban Laporkan ke Pihak Berwajib


ATIK, orang tua Siti Khoiriyah saat memberikan keterangannya pada awak media.

Subang, JMI - Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) umumnya berfungsi untuk memberikan keterampilan dan keahlian kepada individu guna meningkatkan daya saing di dunia kerja. Namun, hal berbeda terjadi di LPK YU WANG WEI yang berdomisili di desa mundusari ,kecamatan pusakanegara ,kabupaten Subang, Jawa Barat. diduga melakukan praktik ilegal dengan memberangkatkan tenaga kerja wanita ke luar negeri untuk dijodohkan dengan warga negara asing asal Beijing.

Atik, orang tua dari Siti Husnul Khoiriyah (20 tahun) mengungkapkan kepada wartawan bahwa awalnya anaknya mendaftar ke LPK YU WANG WEI untuk menjadi pekerja rumah tangga atau baby sitter di luar negeri. Namun, pihak LPK menyatakan bahwa Siti lebih cocok mengikuti program perjodohan dengan jaminan uang bulanan sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta. Demi membantu perekonomian keluarga, Siti pun menerima tawaran tersebut dan bersedia menikah dengan pria asal Beijing.

“Anak saya masih perawan dan belum pernah menikah. Namun, karena ingin memperbaiki nasib, dia menerima tawaran tersebut,” ungkap Atik.

Tak hanya Siti, beberapa perempuan lain juga mengalami hal serupa, termasuk Tina Gumilar (34 tahun) dan Cicih Cahyati (21 tahun). Merasa dirugikan, Atik bersama orang tua Cicih Cahyati, Turyana, melaporkan kasus ini ke Polres Subang, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan harapan anak-anak mereka bisa segera dipulangkan ke Indonesia.

Setelah menerima laporan, pihak Polres Subang Unit PPA Satreskrim polres Subang memanggil perwakilan LPK YU WANG WEI untuk penyelidikan lebih lanjut. Pada 10 Januari 2025, dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ayu Wahyunengsih, selaku Direktur LPK YU WANG WEI, serta Turyana, sebagai orang tua salah satu korban.


Tim awak media saat konfirmasi ke Unit PPA satreskrim polres Subang.

Saat di konfirmasi oleh Tim awak media,pada Rabu,19/2/2025 di kantor Satreskrim polres Subang,Kanit PPA Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah, membenarkan adanya laporan dari keluarga korban. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja terkait legalitas LPK YU WANG WEI, dan diketahui bahwa lembaga tersebut tidak terdaftar secara resmi di Dinas tenaga kerja Subang.,"ungkap Nenden

Saat ditanya ,apakah proses hukum akan berlanjut jika para korban kembali ke Indonesia, Nenden menegaskan bahwa keputusan tersebut ada di tangan pihak keluarga korban,"Tegasnya

Sementara itu sekretaris ALIANSI WARTAWAN PANTURA (AWP). Asep Oles . saat di mintai tanggapan terkait adanya LPK YU WANG WEI, menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pelatihan kerja guna mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat.dan meminta  Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarga mereka,"harapnya.

 

Pewarta: Agus Hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar