Subang, JMI – Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Subang menyambut gembira kebijakan terbaru pemerintah daerah.
Kepala Bidang perencanaan dan pengembangan badan pendapatan daerah (BAPENDA) Subang, Wawan Gunawan.S.STP pada Kamis, 13/2/2025 kepada awak media menyampaikan bahwa akibat kebijakan pemerintah membebaskan program BPHTB, Bapenda Subang mengurangi pendapatan miliaran rupiah, Pasalnya bahwa pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi yang sebelumnya menjadi tanggungan pembeli, kini dibebaskan oleh pemerintah,"Tandasnya.
Wawan menyebut bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Bupati Subang Nomor 49 Tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kategori MBR dalam aturan ini adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan untuk yang belum menikah dan Rp 8 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
"Pemberlakuan kebijakan ini dimulai tahun 2025. MBR yang membeli rumah subsidi akan dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB," Ujarnya.
Wawan mengungkapkan pembebasan BPHTB ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah secara signifikan.
Berdasarkan data tahun 2024, tercatat sebanyak 1.744 wajib pajak dengan potensi penerimaan BPHTB mencapai Rp6,8 miliar. Dalam 2 bulan Pertumbuhan pembangunan perumahan subsidi yang diperkirakan meningkat di tahun 2025 juga diprediksi akan semakin mengurangi penerimaan BPHTB bagi Pemerintah Kabupaten Subang.
"Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk rumah subsidi berkisar Rp 80 juta. Jika dihitung dengan harga jual rumah sekitar Rp 125 juta, maka selisih Rp 45 juta dikalikan tarif BPHTB sebesar 5 persen, pembeli seharusnya membayar sekitar Rp 2.250.000. Namun, jumlah tersebut kini dibebaskan untuk MBR," jelasnya.
Selanjutnya Wawan menegaskan bahwa pelayanan BPHTB dilakukan saat proses akad jual beli rumah. Oleh karena itu, masyarakat berpenghasilan rendah diminta untuk memastikan kepada pihak pengembang terkait pembebasan BPHTB tersebut,"Tegas Wawan.
Pewarta: Agus Hamdan

.jpeg)
0 komentar :
Posting Komentar