SUBANG, JMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengamankan uang hasil korupsi sebesar Rp1,6 miliar.
Uang hasil pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 1,6 milyar tersebut dari beberapa perkara tindak pidana korupsi selama kurun waktu bulan Januari s/d bulan mei tahun 2025
Kepala kejaksaan negeri Subang di dampingi seluruh jajaran kasie kejaksaan negeri Subang Menggelar konferensi pers di hadapan para awak media, Bertempat di kantor kejaksaan negeri Subang pada Senin, 19/5/2025.
Kepala Kejari (Kajari) Subang Bambang Winarno didampingi Kasi Pidsus Bayu SH mengatakan bahwa uang sitaan sebesar Rp1,6 miliar tersebut berasal dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di antaranya yaitu kasus korupsi Dana Desa Kades Blanakan, kasus korupsi pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan Rujukan ( mobil ambulance) Untuk RSUD kelas B kabupaten Subang yang bersumber dari APBD provinsi Jabar tahun 2020, proyek Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Ciereng, dan kasus korupsi bantuan untuk gabungan kelompok tani (gapoktan) di kecamatan binong,"Terangnya.
Lebih lanjut," Kajari menambahkan bahwa Total kerugian negara yang kita amankan dari sejumlah kasus korupsi tersebut sebesar Rp1,6 miliar,"Ungkapnya.
Bahwa kerugian keuangan negara dari beberapa perkara yang sedang ditangani pihaknya berhasil memulihkannya, selanjutnya telah di kembalikan dan disetorkan ke kas negara.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar