![]() |
| Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. |
Jurnal Media Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penetapan tersangka ini diumumkan setelah penggeledahan di kantor Kemnaker di Jakarta pada Selasa (20/5).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan TKA. Rincian kasus belum dibeberkan karena masih dalam penyelidikan.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Budi juga belum dapat mengungkapkan secara rinci delapan orang yang dijadikan tersangka tersebut. "Secara lengkap kami akan sampaikan," singkatnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah gedung Kemnaker sejak Selasa (20/5) siang. Sejumlah tas dibawa oleh penyidik KPK dari penggeledahan di lokasi.
"KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini," pungkasnya.
Sementara itu, Kemnaker buka suara mengenai penggeledahan ini. Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Sunardi menjelaskan kasus ini merupakan kasus lama pada 2019. Dia menegaskan komitmen Kemnaker dalam mewujudkan birokrasi yang bersih.
"Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ucapnya.
Sumber: Detik.com

0 komentar :
Posting Komentar