Mendagri
Tito Karnavian (tengah), harus segera menyikapi sengketa pulau di sejumlah
daerah/Istimewa
JAKARTA, JMI - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mendata seluruh pulau yang berpotensi
disengketakan antar daerah.
Hal ini dikatakan Toha menanggapi kemunculan kembali sengketa antarwilayah terkait kepemilikan pulau setelah penyelesaian sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
“Penyelesaian sengketa Pulau Aceh dan Sumatera Utara memang patut diapresiasi, tetapi jangan sampai kita lengah. Faktanya, masih ada potensi sengketa wilayah lain yang belum tersentuh," ujar Toha, Jumat, 20 Juni.
"Jadi Kemendagri harus proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas atau disengketakan,” sambungnya.
Menurut Toha, keberadaan pulau-pulau kecil yang belum memiliki kejelasan administrasi berisiko memicu konflik horizontal antar pemerintah daerah. Untuk itu, ia menegaskan pentingnya pencegahan dini sebelum permasalahan berkembang menjadi konflik sosial atau sengketa hukum yang berlarut-larut.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketegangan antar daerah, bahkan bisa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan wilayah. Karena itu, Kemendagri harus segera turun tangan, menengahi, dan menyelesaikan sengketa yang ada,” tegasnya.
Toha juga mendorong Kemendagri untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya, dalam menyusun peta wilayah yang sah dan diakui bersama.
“Pendataan dan penetapan batas wilayah harus berbasis data geospasial yang akurat dan disepakati semua pihak. Ini bagian dari menjaga integrasi wilayah NKRI sekaligus memperkuat otonomi daerah yang sehat,” katanya.
Toha menyebutkan, hingga saat ini masih banyak pulau yang bermasalah, mulai dari barat hingga timur Indonesia. Di antaranya, tujuh pulau di Pekajang yang berada di perbatasan Kepulauan Riau dan Bangka Belitung. Pulau-pulau itu kembali diperebutkan setelah muncul sengketa pulau antara Aceh-Sumut.
Selain itu, ada juga sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur. Pulau-pulau ini tersebar di perairan selatan Pulau Jawa, yaitu di sekitar Kecamatan Munjungan dan Panggul di Trenggalek, dan Kecamatan Pucanglaban di Tulungagung.
Toha mengungkapkan, sengketa itu muncul lantaran adanya klaim tumpang tindih atas sejumlah pulau kecil tak berpenghuni. Masyarakat setempat menyebut bahwa pulau-pulau itu berada di wilayah Trenggalek, sementara dalam peta resmi Tulungagung, sebagian pulau dianggap sebagai bagian kabupaten tersebut.
"Karenanya Kemendagri harus bijak dalam menyelesaikan sengketa pulau. Pemerintah harus mengedepankan fakta dan sejarah kepemilikan pulau tersebut," pungkas Toha.
sumber : voi
editor: alkhadafi
0 komentar :
Posting Komentar