WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polsek Subang Laksanakan Patroli Gabungan Bersama Forkopimcam Tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Siswa Sekolah di Jawa Barat

SUBANG, JMI -- Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan keamanan siswa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat memberlakukan  Hukum Provinsi Jawa Barat , jam malam bagi para siswa sekolah di wilayah khususnya di Kabupaten Subang.Polsek Subang bersama Unsur Porkopimcam Subang bergerak melaksanakan patroli gabungan untuk menindaklanjuti peraturan Gubernur ,Pada Minggu malam,1/6/2025

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan siswa, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya waktu istirahat yang cukup bagi siswa. Jam malam ini berlaku bagi seluruh siswa sekolah di Jawa Barat, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK. 

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat  NOMOR:51/PA.03/DISDUK tentang  Penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan  Generasi Panca Waluya  Jawa Barat istimewa, Pukul 21.00 WIB  s.d 04.00 WIB  menjadi batas waktu bagi siswa untuk berada di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang sangat penting dan dengan izin orang tua.

Pemerintah Kabupaten Subang berharap dengan pemberlakuan jam malam ini, siswa dapat lebih fokus pada kegiatan belajar dan mengembangkan diri, serta terhindar dari kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

 

Pewarta: Agus Hamdan
Editor: Saddam ak
copyright © JMI 2025 

 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar