WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ramai, BPJS Kesehatan Buka Suara Terkait Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS

Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani.


JAKARTA, JMI -- BPJS Kesehatan menegaskan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memberikan jaminan kesehatan menyeluruh bagi peserta. Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya informasi 144 daftar penyakit yang disebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit jika menggunakan BPJS.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan informasi tersebut perlu diluruskan. Menurutnya, 144 penyakit yang dimaksud adalah penyakit yang secara klinis bisa diselesaikan terlebih dulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Daftar itu bukan berarti penyakit tidak dijamin. Justru, penyakit-penyakit tersebut bisa ditangani secara tuntas oleh dokter layanan primer di FKTP, sesuai kompetensi dan standar pelayanan," ujar Rizzky.

Ia menambahkan, jika kondisi pasien tidak membaik atau memang membutuhkan penanganan lanjutan, pasien tetap bisa mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit, asalkan memenuhi indikasi medis.

Kebijakan optimalisasi layanan di FKTP dilakukan agar peserta mendapatkan pelayanan yang cepat, dekat, dan berkualitas tanpa harus langsung ke rumah sakit. Ini juga merupakan bagian dari strategi penguatan layanan primer yang diatur dalam regulasi standar kompetensi dokter dan kebijakan JKN.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing informasi yang tidak utuh atau keliru di media sosial. Masyarakat diminta aktif mencari informasi dari sumber resmi, seperti aplikasi Mobile JKN atau kanal komunikasi BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi tambahan, surat rujukan dari FKTP berlaku selama 90 hari dan hanya bisa digunakan satu kali. Untuk beberapa layanan tertentu seperti cuci darah dan thalassemia, perpanjangan rujukan dilakukan otomatis oleh rumah sakit sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP.

Kembali lagi, bila kondisi pasien memang membutuhkan penanganan lanjutan, tetap bisa dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis. Dasarnya mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012.

Berikut daftarnya:

  1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  2. Kejang demam
  3. Tetanus
  4. Tension headache
  5. Migrain
  6. Bell's palsy
  7. Vertigo
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Astigmatisme ringan
  21. Presbiopia
  22. Buta senja
  23. Otitis eksterna
  24. Otitis media akut
  25. Serumen prop
  26. Mabuk perjalanan
  27. Furunkel pada hidung
  28. Rhinitis akut
  29. Rhinitis vasomotor
  30. Rhinitis alergika
  31. Kemasukan benda asing di hidung
  32. Epistaksis
  33. Influenza
  34. Pertusis
  35. Faringitis
  36. Tonsilitis
  37. Laringitis
  38. Asma bronkial
  39. Bronkitis akut
  40. Pneumonia ringan
  41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  42. Hipertensi esensial
  43. Kandidiasis mulut
  44. Ulkus mulut
  45. Parotitis
  46. Infeksi pada umbilikus
  47. Gastritis
  48. Refluks gastroesofagus
  49. Gastroenteritis (termasuk kolera dan giardiasis)
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler
  61. Disentri amuba
  62. Hemoroid grade 1-2
  63. Infeksi saluran kemih
  64. Gonore
  65. Pielonefritis tanpa komplikasi
  66. Fimosis
  67. Parafimosis
  68. Sindroma duh genital (gonore/non-gonore)
  69. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  70. Vulvitis
  71. Vaginitis
  72. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  73. Ruptur perineum tingkat 1-2
  74. Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
  75. Mastitis
  76. Puting susu pecah
  77. Puting susu terbalik
  78. Kehamilan normal
  79. Abortus spontan komplit
  80. Diabetes melitus tipe 1
  81. Diabetes melitus tipe 2
  82. Hipoglikemia ringan
  83. Malnutrisi energi protein
  84. Defisiensi vitamin
  85. Defisiensi mineral
  86. Dislipidemia
  87. Hiperurisemia
  88. Obesitas
  89. Anemia defisiensi besi
  90. Limfadenitis
  91. Demam dengue tanpa komplikasi
  92. Malaria
  93. Leptospirosis tanpa komplikasi
  94. Reaksi anafilaktik ringan
  95. Ulkus pada tungkai
  96. Lipoma
  97. Veruka vulgaris
  98. Moluskum kontagiosum
  99. Herpes zoster tanpa komplikasi
  100. Morbili tanpa komplikasi
  101. Varicella tanpa komplikasi
  102. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  103. Impetigo
  104. Impetigo ulceratif (ektima)
  105. Folikulitis superfisialis
  106. Furunkel
  107. Karbunkel
  108. Eritrasma
  109. Erisipelas
  110. Skrofuloderma
  111. Lepra
  112. Sifilis stadium 1 dan 2
  113. Tinea kapitis
  114. Tinea barbae
  115. Tinea facialis
  116. Tinea corporis
  117. Tinea manus
  118. Tinea unguium
  119. Tinea cruris
  120. Tinea pedis
  121. Pitiriasis versicolor
  122. Candidiasis mukokutan ringan
  123. Cutaneous larva migrans
  124. Filariasis
  125. Pedikulosis kapitis
  126. Pedikulosis pubis
  127. Skabies
  128. Reaksi gigitan serangga
  129. Dermatitis kontak iritan
  130. Dermatitis atopik ringan
  131. Dermatitis numularis
  132. Napkin ekzema
  133. Dermatitis seboroik
  134. Pitiriasis rosea
  135. Acne vulgaris ringan
  136. Hidradenitis suppurativa
  137. Dermatitis perioral
  138. Miliaria
  139. Urtikaria akut
  140. Eksantema akibat obat (termasuk fixed drug eruption)
  141. Vulnus laseratum
  142. Vulnus punctum
  143. Luka bakar derajat 1 dan 2
  144. Cedera karena kekerasan tumpul atau tajam ringan


Cara Dapat Surat Rujukan dari FKTP

Kalau kamu peserta BPJS Kesehatan dan butuh dirujuk ke rumah sakit, berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke FKTP (puskesmas/klinik/dokter yang terdaftar di BPJS).
  • Dokter akan memeriksa dan menilai kondisi.
  • Jika perlu, dokter akan mengeluarkan surat rujukan ke FKTL (RS).
  • Bawa surat rujukan dan kartu BPJS/KTP ke rumah sakit untuk mendapat layanan.

Surat rujukan ini berlaku selama 90 hari, tapi hanya bisa dipakai 1 kali. Kalau perlu pengobatan lanjutan, kamu bisa kembali ke FKTP untuk minta surat rujukan baru.

Tapi tenang, buat peserta dengan penyakit kronis tertentu seperti hemodialisis (cuci darah), hemofilia, dan thalasemia, perpanjangan surat rujukan bisa dilakukan otomatis oleh rumah sakit, jadi kamu tidak perlu bolak-balik ke FKTP.

 

sumber: detik 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar