SUBANG, JMI - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang menyelenggarakan acara Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025, serta Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa Tahun 2025 kepada narapidana dan anak binaan. Kegiatan Acara ini bertempat di bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Subang.pada Minggu,17/8/2025
Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Subang, Bapak Reynaldi Putra Andita BR, S.IP di wakili Sekertaris Daerah kabupaten Subang H Asep Nuroni, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Bapak Gatot Harisaputro, A.Md.I.P., S.H., M.H., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang.
Remisi Umum merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Sementara itu, Remisi Dasawarsa adalah bentuk remisi khusus yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi ini merupakan penghargaan kepada narapidana yang secara konsisten menunjukkan perubahan perilaku positif.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Subang Gatot Hadisaputro dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi, baik umum maupun dasawarsa, bukan semata bentuk pengurangan masa pidana, melainkan juga simbol kepercayaan negara kepada narapidana yang telah berkomitmen untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,"Tuturnya
Lebih lanjut,"Kalapas mejelaskan bahwa Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 diberikan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1343,1344,1353,1359,1360.PK.05.03 Tahun 2025 kepada 472 orang narapidana. serta Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa Tahun 2025 diberikan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1361,1962.PK.05.03 Tahun 2025 kepada 492 orang narapidana,"Terangnya
Total penerima Kategori Remisi Umum II (RU II) dan Remisi Dasawarsa II (RD II) pada tahun ini berjumlah 15 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 10 orang yang langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah habis setelah mendapatkan pengurangan masa pidana melalui remisi. Sementara itu, terdapat 5 orang lainnya yang juga masa pidananya telah habis setelah pengurangan remisi, namun masih harus menjalani pidana subsider denda.
Total penghuni Lapas Kelas IIA Subang per tanggal 17 Agustus 2025 sebanyak 671 orang terdiri dari 120 orang tahanan dan 551 orang narapidana. Adapun total narapidana yang tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat subtantif/adminstratif sebanyak 59 orang,"ungkap kepala lapas kelas IIA Subang
Acara ditutup dengan penyerahan secara simbolis surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan, disambut dengan antusiasme dan semangat kebangsaan dari seluruh peserta yang hadir.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar