WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pengakuan Alvi soal Motif Mutilasi Pacar Hingga Ratusan Potong

MOJOKERTO, JMI - Alvi Maulana (24) membunuh dan memutilasi pacarnya berinisial TAS (25) menjadi ratusan potong lalu dibuang di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). Polisi mengungkap motif pembunuhan sadis itu.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan Alvi dan TAS sekitar 5 tahun menjalin hubungan asmara. Alvi dan TAS hidup bersama di kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

"Semua ini berawal dari mereka melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah, ada rasa kekesalan berlebihan, pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup dan seterusnya. Sehingga terjadi peristiwa tersebut," terang Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, seperti dilansir detikJatim, Senin (8/9/2025).

Sebelum pembunuhan ini terjadi, Alvi kerap bertengkar dengan TAS. Kekesalan tersangka yang menumpuk akhirnya meledak pada Minggu (31/8) dini hari. Tersangka menusuk leher korban di kamar kosnya memakai pisau dapur. Satu kali tusukan fatal mengakibatkan korban tewas kehabisan darah.

"Pelaku aktivitas pulang larut malam. Sampai di kos hendak masuk, tapi dikunci korban dari dalam. Layaknya seorang wanita kondisi marah dengan kosa kata tidak pada umumnya. Itu sudah berulang sejak sebelum-sebelumnya. Kemudian Itu lah yang memicu cek cok di malam hari tersebut," ungkap Ihram.

Setelah memastikan TAS tewas, Alvi memutilasi jasad pacarnya di kamar mandi kos. Tersangka memotong daging dan tulang belulang korban menjadi ratusan potongan.

Sebagian potongan jasad TAS dibuang tersangka di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sebagian lainnya disimpan Alvi di balik laci lemari di kamar kosnya, serta dikubur di depan kosnya.

Sepekan kemudian, Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB, Suliswanto menemukan potongan telapak kaki kiri TAS di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Polisi pun menggelar pencarian besar-besaran sampai menemukan 65 potongan jasad di area tersebut.

Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama meringkus Alvi di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar