Jakarta, JMI -- Artis
Sandra Dewi, yang juga istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey
Moeis, mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus ini.
Sandra Dewi beralasan patuh pada vonis suaminya yang telah berkekuatan hukum
tetap.
Hal itu terungkap dalam penetapan pencabutan permohonan keberatan yang
dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Surat
pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond
Gunawan itu disampaikan kuasa hukumnya ke majelis hakim dalam sidang tersebut.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat
pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk
dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata ketua
majelis hakim Rios Rahmanto.
Hakim mengabulkan pencabutan permohonan itu. Persidangan permohonan keberatan
yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan telah berakhir.
"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima,
dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon," ujar
hakim.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam
kasus yang menjerat Harvey.
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang
diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata
juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan,
Senin (20/10).
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah
Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon ialah
jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.
"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas
negara," ujarnya.
Sandra beralasan, aset itu diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian
pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian
pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda
pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).
Sebagai informasi, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus
korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga
membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.
Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas
nama Harvey, ada aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil
hadiah ultah, perhiasan, hingga tas mewah berbagai merek.
Home
/
CASECRIME
/
HEADLINE
/
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset di Kasus Timah, Ini Alasannya
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar