WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kunjungan Ketua Team Investigasi Jurnal Media Indonesia dan Team Bersama Perwakilan Ahli Waris dan Warga ke Garikas V RT 12 RW 16 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng

Foto Perwakilan Ahli waris Muhammad Taufik, Pak Asri, Yudi Budiman Team Jurnal Media Indonesia,Pak Jangkung Warga pengontrak tanah Pak Asri

Jakarta, JMI - Kunjungan Yudi Budiman dan Team Jurnal Media Indonesia ke Kapuk Beberapa waktu lalu Team Jurnal Media Indonesia melalui Yudi Budiman melakukan silaturahmi dan investigasi untuk mengkonfirmasi kebenaran tentang kepemilikan tanah di Garikas V RT 12 RW 16 Kelurahan Kapuk Kecamatan

Cengkareng di lokasi dan berhasil bertemu dengan perwakilan Ahli Waris Pak Asri dan Muhammad Taufik ( Anak Pak Asri ) serta salah' seorang warga pengontrak dari Pak Asri yang Akrab di sebut Pak Jangkung guna mengkonfirmasi kebenaran data kepemilikan tanah Garikas V Kapuk RT 12 RW 16

Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng dan saksi, dari keterangan Perwakilan Ahli waris Pak Asri dan Muhammad Taufik serta pak Jangkung membenarkan bahwa tanah tersebut adalah benar milik Keluarga Ahli Waris Dul bin kasih dan/ Atau Dul kasih bin Hasan yang mempunyai anak Delih bin Dul yang tak lain adalah Ayah kandung dari Pak Asri dan Dul bin kasih dan/Atau Dul kasih bin Hasan adalah Kakek nya Pak Asri Pungkas keterangan ahli waris dan salah seorang warga pengontrak Pak Asri yang di kenal Pak Jangkung di lokasi Peliputan bahkan Pak Asri menyatakan bahwa Ahli Waris tegas dalam menyikapi Kepemilikan Tanah Garikas Kapuk V RT 12 RW 16 kelurahan Kapuk kecamatan Cengkareng Jakarta Barat ini dengan melampirkan bukti keterangan kepemilikan tanah dan Bisa di konfirmasi juga ke team kuasa hukum bahwa tanah Garikas V RT 12 RW 16 kelurahan Kapuk kecamatan Cengkareng ini sedang dalam proses SHM pungkas Pak Asri dengan tegas kepada Team Jurnal Media Indonesia, Sebagaimana kita ketahui Yudi Budiman adalah Ketua Team investigasi dari Jurnal Media Indonesia untuk tingkat akurasi nya dan penggalian informasi nya dapat sesuai dengan data yang akurat oleh karena itu Yudi Budiman Melakukan investigasi dan menggali informasi ke lokasi Tanah Garikas V Kapuk RT 12 RW 16 kelurahan Kapuk kecamatan Cengkareng tersebut Kamis 25 Desember 2025 bersama perwakilan ahli waris dan warga karena berdasarkan informasi sebelumnya Juga di paparkan beberapa waktu lalu ke team Jurnal Media Indonesia melalui publikasi nya beberapa waktu lalu menerangkan sebagai berikut sebelum nya terlampir keterangan bahwa sesuai Berita Jurnal Media Indonesia beberapa waktu lalu.
Gambar depan berita lokasi Tanah Garikas V Kapuk RT 12 RW 16 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat

Melalui Team Jurnal Media Indonesia menyatakan Pernyataan Sikap Para ahli waris tentang tanah Kapuk di Garikas V RT 12 RW 16 kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng  di pertegas bahwa tanah tersebut adalah milik Dul bin kasih dan/Atau Dul kasih bin Hasan adalah benar adanya sebagai pemilik yang Syah dengan bukti kepemilikan tanah yang Syah yang di tuangkan dalam publikasi nya sebagai berikut dan di harapkan menjadi sumber keterangan resminya kepada masyarakat luas bahwasa nya melalui di oleh Wakili 3 Ahli waris kuat diantara nya bapak Asri dan Bapak Asmawi (  Ustadz Cing Mawi panggilan Akrabnya ) sebagai cucu kandung dari Almarhum Dul bin kasih ,dan atau alias Dul kasih bin Hasan Dan di hadiri juga cicit nya Almarhum Dul bin kasih dan atau Dul bin Hasan yang bernama lengkap Muhammad Taufik , Yang mana beliau Juga anak kandung dari  Pak Asri sebagai cucu dari Dul bin kasih dan atau Dul kasih bin Hasan menyatakan dengan tegas ketiga perwakilan ahli waris ini untuk menyatakan kepemilikan tanah milik adat  girik C.1226 Persil 64 D.III 1480 terungkap dan menyatakan Bahwa kepemilikan dan surat yang menyangkut lahan tersebut , Seperti yang terjadi pada ahli waris asli dan kuat sebagai keturunan asli pemilik Syah berdasarkan inkrah keputusan pengadilan atas hak tanah milik adat girik C 1226 Persil 64 D.III seluas kurang lebih 1480 meter persegi Atas nama Almarhum Dul bin kasih dan/atau Dul kasih bin Hasan terletak ( dahulu di kenal ) desa kapuk No.14, Kecamatan Cengkareng, Kawedanan penjaringan kota Jakarta dan (sekarang) jalan merdeka sari Kp pedongkelan RT 11 / RW 16 kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.Bahkan kondisi sekarang ini terkini, tepat nya berada di Garikas 5 RT.12 RW.16 Kapuk kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Berdasarkan surat keterangan Ahli waris menyatakan yang bertanda tangan di bawah ini para ahli waris dari almarhum Dul bin kas,

Beberapa waktu lalu Team Jurnal Media Indonesia melalui Yudi Budiman melakukan silaturahmi dan investigasi untuk mengkonfirmasi kebenaran tentang kepemilikan tanah di Garikas V RT 12 RW 16 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng di lokasi dan berhasil bertemu dengan perwakilan Ahli Waris Pak Asri dan Muhammad Taufik ( Anak Pak Asri ) serta salah' seorang warga pengontrak dari Pak Asri yang Akrab di sebut Pak Jangkung guna mengkonfirmasi kebenaran fakta dan data kepemilikan tanah Garikas V Kapuk RT 12 RW 16 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng dan saksi, dari keterangan Perwakilan Ahli waris Pak Asri dan Muhammad Taufik serta pak Jangkung membenarkan bahwa tanah tersebut adalah benar milik Keluarga Ahli Waris Dul bin kasih dan/ Atau Dul kasih bin Hasan yang mempunyai anak Delih bin Dul yang tak lain adalah Ayah kandung dari Pak Asri dan Dul bin kasih dan/Atau Dul kasih bin Hasan adalah Kakek nya Pak Asri Pungkas keterangan ahli waris dan salah seorang warga pengontrak Pak Asri yang di kenal Pak Jangkung di lokasi Peliputan bahkan Pak Asri menyatakan bahwa Ahli Waris tegas dalam menyikapi Kepemilikan Tanah Garikas Kapuk V RT 12 RW 16 kelurahan Kapuk kecamatan Cengkareng Jakarta Barat ini dengan melampirkan bukti keterangan kepemilikan tanah dan Bisa di konfirmasi juga ke team kuasa hukum bahwa tanah Garikas V RT 12 RW 16 kelurahan Kapuk kecamatan Cengkareng ini sedang dalam proses SHM pungkas Pak Asri dengan tegas kepada Team Jurnal Media Indonesia, Sebagaimana kita ketahui Yudi Budiman adalah Ketua Team investigasi dari Jurnal Media Indonesia untuk tingkat akurasi nya dan penggalian informasi nya dapat sesuai dengan data yang akurat oleh karena itu Yudi Budiman Melakukan investigasi dan menggali informasi ke lokasi Tanah Garikas V Kapuk RT 12 RW 16 kelurahan Kapuk kecamatan Cengkareng tersebut Kamis 25 Desember 2025 bersama perwakilan ahli waris dan warga karena berdasarkan informasi sebelumnya Juga di paparkan beberapa waktu lalu ke team Jurnal Media Indonesia melalui publikasi nya beberapa waktu lalu menerangkan sebagai berikut sebelum nya terlampir keterangan bahwa sesuai Berita Jurnal Media Indonesia beberapa waktu lalu.

Melalui Team Jurnal Media Indonesia menyatakan Pernyataan Sikap Para ahli waris tentang tanah Kapuk di Garikas V RT 12 RW 16 kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng  di pertegas bahwa tanah tersebut adalah milik Dul bin kasih dan/Atau Dul kasih bin Hasan adalah benar adanya sebagai pemilik yang Syah dengan bukti kepemilikan tanah yang Syah yang di tuangkan dalam publikasi nya sebagai berikut dan di harapkan menjadi sumber keterangan resminya kepada masyarakat luas bahwasa nya melalui di oleh Wakili 3 Ahli waris kuat diantara nya bapak Asri dan Bapak Asmawi (  Ustadz Cing  Mawi panggilan Akrabnya ) sebagai cucu kandung dari Almarhum Dul bin kasih ,dan atau alias Dul kasih bin Hasan,Dan di hadiri juga cicit nya Almarhum Dul bin kasih dan atau Dul bin Hasan yang bernama lengkap Muhammad Taufik , Yang mana beliau Juga anak kandung dari  Pak Asri sebagai cucu dari Dul bin kasih dan atau Dul kasih bin Hasan menyatakan dengan tegas ketiga perwakilan ahli waris ini untuk menyatakan kepemilikan tanah milik adat  girik C.1226 Persil 64 D.III 1480 terungkap dan menyatakan Bahwa kepemilikan dan surat yang menyangkut lahan tersebut , Seperti yang terjadi pada ahli waris asli dan kuat sebagai keturunan asli pemilik Syah berdasarkan inkrah keputusan pengadilan atas hak tanah milik adat girik C 1226 Persil 64 D.III seluas kurang lebih 1480 meter persegi Atas nama Almarhum Dul bin kasih dan/atau Dul kasih bin Hasan terletak ( dahulu di kenal ) desa kapuk No.14, Kecamatan Cengkareng, Kawedanan penjaringan kota Jakarta dan (sekarang) jalan merdeka sari Kp pedongkelan RT 11 / RW 16 kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.

Bahkan kondisi sekarang ini terkini, tepat nya berada di Garikas 5 RT.12 RW.16 Kapuk kecamatan Cengkareng Jakarta Barat

Berdasarkan surat keterangan Ahli waris menyatakan yang bertanda tangan di bawah ini para ahli waris dari almarhum Dul bin kasih dengan ini menerangkan menyatakan dan sanggup diangkat sumpah bahwa Dul bin kasih bertempat tinggal di kampung pedongkelan kelurahan Kapuk kecamatan Cengkareng kotamadya Jakarta Barat dan istrinya bernama Jepang telah meninggal dunia tahun 1978 dari perkawinan nya melahirkan satu orang anak yang kini masih hidup yang bernama delih bin Dul umur 57 tahun semasa hidup nya almarhum Dul bin kasih meninggal kan' harta peninggalan dua bidang tanah dengan girik C.1226 Persil 64 D .III luas 1480 meter persegi dan girik C 248 Persil 6O D.III luas 1960 meter persegi yang terletak di kampung pedongkelan kelurahan Kapuk,kecamatan Cengkareng adalah benar bunyi kutipan Surat keterangan Ahli Waris yang di bubuhi cap jempol Jakarta, 17 Oktober 1995

Dengan berdasarkan fakta tersebut di atas menggandeng law office Ali Mazi,SH & Associate sejak tanggal 26 Juni 2020 kepada team nya Aulia Fahmi SH, dan Robby Barkah,AMD yang Telah di berikan kuasa khusus dari atas nama seluruh Ahli Waris Almarhum Dul bin kasih dan/Atau Dul kasih bin Hasan akhirnya terungkap tentang siapa yang syah sebagai pemilik asli dan seluruh ahli waris nya di lokasi tersebut sesuai dengan girik C.1226 Persil 64 D.III seluas kurang lebih 1480 meter persegi merupakan Tanah milik Adat Atas nama Dul bin kasih dan/Atau Dul kasih bin Hasan sebagai pemilik yang Syah yang mempunyai surat keputusan inkrah pengadilan Nomor.144/PDT.G/2016/PN.JKT.BRT( Foto terlampir ) dan mempunyai relasi pemberitahuan isi putusan pengadilan tinggi Jakarta perkara perdata No 756/PDT/2017/PT DKI .( Foto terlampir ). Sumber girik asli berdasarkan surat keputusan pada hasil bumi No 1226 Persil 64 D.III seluas 1480 meter persegi kurang lebih nya adalah benar di buat tahu' 1941/1950 Dengan nama wajib' padjak Dul bin kasih dan/atau Dul kasih bin Hasan terletak ( dahulu di kenal ) desa Kapuk No 14 Kecamatan Cengkareng , Kawedanan penjaringan kota Jakarta (dan sekarang) Jalan Merdeka sari Kp pedongkelan RT 12 /RW 16 Garikas V tepatnya kelurahan Kapuk,kecamatan Cengkareng kotamadya Jakarta Barat.

Dengan demikian pembuktian penjelasan singkat riwayat tanah milik adat girik C 1226 Persil 64 D III seluas 1480 meter persegi milik Atas nama Almarhum Dul bin kasih dan/Atau Dul kasih bin Hasan benar adanya keberadaan nya yang masih terawat dengan baik riwayat nya dan di pegang oleh perwakilan ahli waris dari anak Almarhum Delih bin Dul  yang di wakili Pak Asri dan Asmawi ( Akrab di kenal Cing Ustadz Mawi ) sebagai anak kandung nya Delih bin Dul.Sejatinya secara detail nya Delih bin Dul mempunyai 6 orang anak sebagai berikut : Lihana,Asri,Rimah, Muhasar, Lihana, Asmawi ( Yang di kenal di masyarakat sebagai Ustadz Mawi)
Demikianlah Hasil peliputan Team Jurnal Media Indonesia bersama perwakilan ahli waris yang di wakili oleh Pak Asri, Ustadz Mawi ( Asmawi ) anak kandung dari Delih bin Dul cucu dari Dul bin kasih dan/atau Dul kasih bin Hasan serta Muhammad Taufik Anak dari bapak Asri yang merupakan Cicitnya Dul bin kasih dan/Atau Dul kasih bin Hasan cucu dari Delih bin Dul menyatakan bahwasanya tanah milik adat yang terletak di Garikas Kapuk V RT 12 RW 16 kelurahan Kapuk kecamatan Cengkareng adalah benar adanya keberadaan milik dari keluarga besar dan keturunan nya Almarhum Dul bin kasih dan/Atau Dul kasih bin Hasan dan menjadi penjelasan yang tepat dan jelas untuk masyarakat Luas melalui publikasi ini dan berdasarkan informasi terkini yang di saksikan juga saat berkunjung ke rumah Pak Asri salah' satu keluarga ahli yang di lakukan kunjungan silaturahmi ke rumah Pak Asri oleh Bapak ketua RT 12 RW 16 Kapuk Cengkareng di dampingi Staff RT dan salah seorang warga pengontrak tanah Pak Asri yaitu Pak Bedi Juga telah di jelaskan dan di sampaikan tentang kejelasan kepemilikan tanah dengan di tunjukan bukti terlampir oleh perwakilan ahli waris dan informasi perkembangan terbaru kalau tanah Garikas V Kapuk Cengkareng tersebut sedang dalam proses pengurusan sertifikat Tanah melalui Team kuasa hukum Ahli waris Pungkas keterangan bapak Asri dan ustadz Mawi di kediaman hari Minggu Malam 21 Desember 2025 perwakilan ahli waris Tanah Garikas Kapuk V RT 12 RW 16 kelurahan Kapuk kecamatan Cengkareng Jakarta Barat melalui Team kuasa hukum nya sedang dalam proses pembuatan sertifikat Tanah hak milik untuk konfirmasi hasil proses serifikat hak milik sampai dengan selesai dan terbit nya sertifikat Tanah hak milik nya SHM bisa di Konfirmasi ke kuasa hukum Ahli waris sampai dengan nanti proses pengukuran selesai dan terbit nya sertifikat Tanah hak milik Dul bin kasih dan/Atau Dul kasih bin Hasan sebagai pemilik yang Syah dan agar di ketahui oleh masyarakat luas agar tidak menjadi polemik lagi di kemudian hari.


Pewarta: Kang Edi


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar