WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polres Subang Amankan Seorang Ibu Tega Membunuh Anak Kandungnya, Dibekap Pakai Bantal Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara

Subang, JMI - Polres Subang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Bertempat di Aula Patriatama Polres Subang ,pada jumat pagi,20/2/2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, didampingi Wakapolres Subang Asep Agustoni, para Pejabat Utama (PJU), serta personel Polres Subang.

 Kapolres Subang  AKBP Dony Eko Wicaksono dalam keterangannya di hadapan para awak media menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah terduga pelaku berinisial KN (28), yang merupakan ibu kandung korban, mendatangi Polsek Subang Kota pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB dan melaporkan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya berinisial M.A (6).,"Terangnya 

Lebih lanjut,"Kapolres menjelaskan bahwa Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan milik Sdri. Dewi yang berlokasi di Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara membekap korban menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur.

Saat kejadian, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia 5 tahun, sementara kakaknya yang berusia 7 tahun sedang berada di sekolah. Suami pelaku diketahui tengah bekerja di wilayah Cirebon,"jelas Kapolres 
Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan emosi akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon, yang menurut keterangan awal kerap terjadi sebelumnya. Untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian ilmiah, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, guna dilakukan pemeriksaan medis dan autopsi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bantal yang digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban,"ungkap Kapolres 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap anak, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono 

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan emosi ataupun tindakan melawan hukum. Konflik keluarga harus diselesaikan secara bijak melalui komunikasi, musyawarah, serta dukungan dari lingkungan dan pihak yang berkompeten.

Polres Subang mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya potensi kekerasan di lingkungan sekitar. Kehadiran Polri, lanjut Kapolres, adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta memastikan hukum ditegakkan secara adil dan transparan.


Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar