WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sebanyak 520 Orang Narapidana Lapas Subang Terima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri, Serta 2 Orang Napi Langsung Bebas

Subang JMI - Suasana khidmat menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang tepat setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, Sabtu (21/03/2026).
Sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan pemenuhan hak konstitusional, sebanyak 520 orang narapidana dan anak binaan resmi menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bapak Gatot Harisaputro, AMD.IP., S.H, М.Н., Kepala Lapas Kelas IIA Subang kepada perwakilan warga binaan. Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026 Kepada Narapidana Dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri Tahun 2026 Kepada Anak Binaan pada Lapas Kelas IIA Subang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-453.PK.05.03 TAHUN 2026, PAS-464.PK.05.03 TAHUN 2026, PAS-467.PK.05.03 TAHUN 2026, PAS-469.PK.05.03 TAHUN 2026, PAS-472.PK.05.03 TAHUN 2026 dan PAS-472.PK.05.03 TAHUN 2026.

Rincian Penerima Remisi1. Berdasarkan Jenis Perkara:– Pidana Umum: 343 orang– Narkotika (PP 99): 177 orang– Korupsi & Terorisme: 0 orang
2. Berdasarkan Besaran Perolehan (RKI & RK II):– Sebanyak 516 orang Narapidana menerima Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana sebagian), dengan rincian:– 15 Hari: 110 orang– 1 Bulan: 353 orang– 1 Bulan 15 Hari: 43 orang– 2 Bulan: 10 orang– Sebanyak 4 orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus II (masa pidana habis setelah mendapatkan remisi).
Adapun nama-nama tersebut adalah:1. Undiah als Undi bin Duryani (Alm) – Kasus Pencurian, Remisi 1 Bulan (Bebas Setelah mendapatkan Remisi).2. Riski Andriyanto alias Rian alias Bogel bin Yayan Kasus Penipuan, Remisi 1 Bulan (Bebas Setelah mendapatkan Remisi).3. Achmad Yasier bin Nyaneh Murni Kasus Perpajakan, Remisi 1 Bulan (Menjalani masa subsider).4. Anggi Sudarmanto bin Angga Winata – Kasus Narkotika, Remisi 1 Bulan (Menjalani masa subsider).

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk tetap berada di jalan yang positif setelah kembali ke masyarakat nanti,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Subang dalam sambutannya.
Kegiatan yang berlangsung di lapangan internal Lapas ini ditutup dengan ramah tamah dan penguatan moral bagi seluruh warga binaan agar terus menjaga kondusivitas di dalam Lapas.


Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar