![]() |
Cilacap, JMI – Kasus memilukan menimpa seorang pelajar berinisial SDM (15), warga Dusun Pesanggrahan, Desa Ciporos, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap. Remaja yang masih duduk di bangku SMP tersebut diketahui melahirkan seorang bayi, yang kemudian mengungkap fakta kelam mengenai aksi bejat ayah kandungnya sendiri, HS (36).
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat dan respons cepat tim cyber kepolisian. Mengingat sensitivitasnya, kasus ini langsung diambil alih oleh Satres PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Cilacap.
"Tersangka HS sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban dan bayinya saat ini dalam perawatan intensif di puskesmas setempat," ujar Kombes Pol Budi Adhy Buono, Jumat (17/04/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terkuak pada awal April 2026. Saat itu, korban merasa perutnya mulas luar biasa sejak tengah malam hingga pagi hari. Saat hendak bersiap ke sekolah, korban mengira ingin buang air besar di kamar mandi. Namun, yang terjadi justru proses persalinan yang membuat korban panik dan berteriak.
Keluarga yang terkejut langsung memanggil bidan desa untuk membantu persalinan sebelum akhirnya dirujuk ke Puskesmas Karangpucung.
Aksi Bejat Sejak Bangku SD
Berdasarkan pemeriksaan mendalam Satres PPA, terungkap fakta mengejutkan bahwa HS telah mencabuli anak kandungnya sejak tahun 2023, tepatnya saat korban masih kelas VI SD. Aksi tersebut terus berulang hingga tahun 2026.
Tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi atau saat anggota keluarga lain sedang terlelap tidur di tengah malam. "Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukan intimidasi serta ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun," lanjut Kapolresta.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas perbuatan biadabnya, HS dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, termasuk Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) tentang persetubuhan terhadap anak. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Namun, karena perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak kandung sendiri, sesuai aturan yang berlaku, ancaman bagi pidananya dapat ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman maksimal, sehingga HS terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.
Pewarta : Icu iditiana

0 komentar :
Posting Komentar