Kuningan, JMI - Dengan maraknya berita negatif yang di hebuskan oleh beberapa media Online terhadap Seorang ASN inisial J yang tidak mau di sebutkan nama aslinya , akhirnya masuk Kejalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah dan atau Menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dan menyatakan penghinaan di muka umum dan atau menyebarluaskan dengan sarana Informasi Teknologi Elektroni ( ITE ) atas Berita Bohong ( Hoax ) dengan tendensius dalam pemberitaannya atau Narasi yang di tulis mengandung pernyataan perasaan permusuhan.
Dengan hal tersebut Melanggar UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) , Khususnya Pasal 433-440 yang mulai berlaku 2 januari 2026 .
Pasal 433 KUHP baru mengatur pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda bagi yg sengaja menyerang kehormatan / Nama baik dengan menuduhkan sesuatu hal . Dan untuk Media Elektronik , Pencemaran Nama Baik di atur dalam Pasal 27S UU ITE ( Perubahan Baru ).
KUHP Baru Menerangkan :
* Pasal 433 : Menista Secara Lisan / Tertulis dengan menuduh hal tertentu . Dengan Ancaman penjara maks . 9 bulan s/d 1 tahun 4 bulan .
* Pasal 434 : Menista dengan Surat / Media.
* Pasal 439 ( Fitnah ) : Menuduhkan perbuatan dengan tidak dapat membuktikan kebenaranya .
* Pasal 440 : Pennginaan Ringan. Dan.
UU ITE ( Terbaru ) Menrangkan :
* Pasal 27A : Melarang perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan / Nama baik orang lain melalui media elektronik / siber , dengan ancaman pidana penjara dan /atau denda hingga Rp. 750 juta.
Menurut MK menyatakan pasal pencemaran nama baik UU ITE hanya bisa di proses berdasarkan aduan korban ( Delik Aduan ) .
Dimana pelapor sekaligus sebagai KORBAN , menjelaskan bahwa pelapor merasa di serang Nama Baiknya , dan merasa di Fitnah dengan tuduhan :
1. Memiliki Wanita Simpanan .
2. Melakukan Perbuatan yg melanggar Hukum dalam Status Kepegawaiannya dan Melanggar UU ASN dalam pengabdian terhadap Masyarakat melalui lembaga resmi yaitu dalam Lembaga yayasan Serta dalam pengelolaan program pemerintah .
3. Menyalah gunakan Keuangan Yayasan .
4. memalsukan tanda tangan ketua yayasan dengan tujuan lain yg merugikan Yayasan , dalam Program MBG.
Dalam Hal ini Korban Saudara J yg di tuduh dan di Fitnah karena ikut aktif di Yayasan sebagai Mitra BGN sebagai Pembina Yayasan dengan hal tersebut Korban Fitnah inisial J yg berstatus ASN melaporkan pihak sumber yang memberika informasi kepada Oknum Awak Media Online dan Melaporkan Juga awak Media Online yg melakukan publikasi secara elektronik dan menyebarkanya kepada pihak pihak yg berhubungan secara lembaga di mana korban di tugaskan bahkan ada indikasi melakukan pemerasan dengan dalih mediasi agar beritanya di take don,d dengan nilai cukup fantastis , namun pihak korban tidak memenuhinya namun ada ancaman bahwa beritanya akan berkelanjutan atau ber Efisude , sehingga korban melakukan langkah antispasi untuk menindak lanjuti persoalan tersebut melalui Jalur Hukum. Itu keterangan yang di dampaikan oleh Korban inisial J Ujarnya .
Tim / JMI Red
0 komentar :
Posting Komentar