Sutrisno Tokoh Agama
GROBOGAN JMI - Fenomena pembuatan konten demi mengejar viralitas kembali memicu polemik hukum. Pemilik akun Tik Tok Heri Swekke (HS) resmi dilaporkan beberapa unsur masyarakat di Polres Grobogan pada Hari Kamis (02/04/2026)
Setelah unggahannya dinilai meresahkan masyarakat, melanggar hak privasi, hingga diduga mengandung unsur ujaran kebencian, hoaks, verbal, dan eksploitasi.
Sutrisno atau yang akrab disapa Abah Tris selaku tokoh agama di Kabupaten Grobogan, memberikan kecaman keras terhadap akun tiktok Heri Sweke yang dianggap sangat tidak pantas di konsumsi publik.
Sutrisno setelah ikut mendampingi Komunitas Orang Tua Peduli Anak Grobogan kepada awak media menyampaikan, meminta dan mendesak Polres Grobogan untuk segera menindaklanjuti laporan resmi terkait pemilik akun HS ( Heri Swekke/red). Karena dari sudut pandang Agama dan Ulama konten yang dibuat HS sangat tidak pantas untuk ditayangkan secara publik. Ujar Sutrisno
"Harapan kami Kapolres Grobogan segera menindaklanjuti laporan yang sudah masuk dari para pelapor dan segera diamankan. Kalau memang dia (HS) tidak sehat harus didatangkan dokter ahli psikologi dan tentunya harus koordinasi dengan Pihak Kepolisian". Harap Abah Tris.
Selain itu Sutrisno juga menduga adanya di belakang konten kreator tiktoker Heri Sweke yang memberikan support dan dukungan atau juga adanya pihak-pihak yang memanfaatkan saudara Heri Sweke,boleh memberikan kritikan dengan siapapun juga pemerintahan namun harus pakai etika dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan tidak sopan, yang jelas kami mewakili seluruh tokoh agama dan juga warga masyarakat Grobogan meminta aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti semua laporan yang sudah masuk di Polres Grobogan terkait terlapor Heri Sweke ,sebenarnya kami juga meyayangkan apa yang sudah di lakukan saudara Heri Sweke,kami warga Grobogan menunggu pihak APH dalam menyikapi menangani perkara ini.pungkas Sutrisno
JMI/gun

0 komentar :
Posting Komentar