Usai melantik Pejabat Fungsional dan Penugasan Kepala Sekolah, kepada insan pers, Bupati Subang, Kang Rey menuturkan pembangunan mall di Kabupaten Subang akan dimulai tahun ini, setelah syarat yang diberikan oleh Kang Rey disanggupi oleh investor.
"Insha Allah, pembangunan mall tahun ini mulai berjalan, tapi saya tekankan masyarakat harus happy, pedagang juga harus ,happy ”tututnya
Kang Rey memastikan keputusan terkait pembangunan mall dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang sehingga nanti akan memberi dampak terbaik bagi masyarakat.
"Yang jelas saya pastikan tidak akan menggunakan aset Pemda untuk diagunkan ke bank. Investor akan bertanggung jawab untuk seluruh pedagang di Pujasera sekarang. Investor akan betul-betul memberi yang terbaik”tegasnya
Pada kesempatan tersebut, Kang Rey membeberkan 8 syarat yang Ia ajukan dan akhirnya disetujui oleh investor, yaitu:
1. Tidak boleh menggunakan modal luar harus modal pribadi:;
2. Relokasi pedagang;
3. Tenaga kerja;
4. Saham pemda harus besar;
5. Pemda harus tergabung dalam direksi di dalamnya baik lewat Pemerintah Daerah atau BUMD PT Subang Sejahtera;
6. Pengelolaan sampah;
7. Tata kota karena di depan mall harus ada pedestrian;
8. Aset Pemerintah Daerah tetap menjadi aset Pemerintah Daerah karena mall dibangun di atas tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sehingga dalam 30 tahun harus kembali ke Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar