Laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pembangunan terhadap ketentuan pengelolaan sumber daya air.
Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM), Dede Sunarya, mengatakan hasil inspeksi lapangan yang diterimanya mengindikasikan adanya dugaan pemanfaatan aliran sungai sepanjang sekitar 46 meter dengan lebar kurang lebih lima meter sebagai bagian dari area bangunan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan administrasi pembangunan, tetapi juga menyangkut perlindungan kawasan sungai, keselamatan lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
BBWS diketahui telah melakukan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan LKPM. Pemeriksaan dilakukan dengan meninjau kondisi fisik bangunan serta alur sungai yang dilaporkan masyarakat.
Saat pemeriksaan berlangsung, pihak pengelola maupun pemilik bangunan disebut belum dapat memberikan keterangan secara langsung. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola terkait dugaan tersebut.
LKPM juga menyampaikan bahwa laporan telah diteruskan kepada BBWS, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta ditembuskan kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Majalengka sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan pembangunan.
Dede menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
Hingga saat ini, BBWS masih melakukan proses kajian dan belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pembangunan fasilitas tersebut. Media JMI juga masih membuka ruang bagi pihak pengelola maupun instansi terkait untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Pewarta : Enju Juarsa
0 komentar :
Posting Komentar