WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga Manfaatkan Badan Sungai untuk Bangunan SPPG, LKPM Minta Hasil Kajian BBWS Dibuka ke Publik

Majalengka, JMI
— Dugaan pemanfaatan badan Sungai Citangkurak untuk pembangunan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG di Kecamatan Majalengka Wetan menjadi perhatian publik. 

Laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pembangunan terhadap ketentuan pengelolaan sumber daya air.

Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM), Dede Sunarya, mengatakan hasil inspeksi lapangan yang diterimanya mengindikasikan adanya dugaan pemanfaatan aliran sungai sepanjang sekitar 46 meter dengan lebar kurang lebih lima meter sebagai bagian dari area bangunan.
"Informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya dugaan pemanfaatan badan sungai. Namun, kami tetap menunggu hasil kajian resmi dan rekomendasi dari BBWS sebagai instansi yang berwenang," ujar Dede, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan administrasi pembangunan, tetapi juga menyangkut perlindungan kawasan sungai, keselamatan lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

BBWS diketahui telah melakukan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan LKPM. Pemeriksaan dilakukan dengan meninjau kondisi fisik bangunan serta alur sungai yang dilaporkan masyarakat.
LKPM mengapresiasi langkah cepat BBWS dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya berharap hasil pemeriksaan dapat segera diumumkan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status bangunan maupun langkah penanganan yang akan ditempuh.

Saat pemeriksaan berlangsung, pihak pengelola maupun pemilik bangunan disebut belum dapat memberikan keterangan secara langsung. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola terkait dugaan tersebut.

LKPM juga menyampaikan bahwa laporan telah diteruskan kepada BBWS, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta ditembuskan kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Majalengka sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan pembangunan.

Dede menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
"Kami berharap seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum dan keterbukaan informasi kepada masyarakat," katanya.

Hingga saat ini, BBWS masih melakukan proses kajian dan belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pembangunan fasilitas tersebut. Media JMI juga masih membuka ruang bagi pihak pengelola maupun instansi terkait untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.


Pewarta : Enju Juarsa


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar