WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Klarifikasi Talitti Paluge Terkait Lambatnya RKAB di Sulteng

SULTENG, JMI -
Tenaga ahli Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Talitti Paluge mengklarifikasi pemberitaan yang beredar mengenai lambatnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pemegang IUP galian C di Sulteng.

Hal ini dimaksudkan untuk meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan pelaku usaha.

Terkait hal tersebut di sampaikan lambatnya persetujuan RKAB bukan kebijakan hambatan, Tapi katanya dampak dari perubahan regulasi yang mengatur pesyaratan penerbitan RKAB.

Pernyataan Gubernur Anwar Hafid bahwa RKAB adalah momentum evaluasi menyeluruh, merupakan bentuk komitmen penataan bukan penghambatan investasi.

Dari 136 permohonan RKAB galian C, 129 berkas masih dalam proses evaluasi di dinas esdm. Baru 7 yang telah mendapat persetujuan karena telah memenuhi seluruh dokumen lingkungan, teknis dan finansial sesuai standar baru.

Kedua: Evaluasi Lingkungan Adalah Amanat UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU No 3/2020 tentang Minerba dan PP No.96/2021.

Tujuannya memastikan adalah rencana reklamasi dan pasca tambang memadai
> Dokumen UKL-UPL/AMDAL sesuai kondisi lapangan
> Tidak ada tumpang tindih wilayah dengan kawasan hutan dan permukiman

Langkah ini diambil setelah temuan 2024-2025 adanya 23 IUP galian C yang beroperasi diluar koordinat dan tanpa rencana reklamasi.

Ketiga:  Dampak Ekonomi Diantisipasi dengan Program Transisi, Kita akui terhentinya aktivitas berdampak pada pendapatan daerah dan masyarakat lingkar tambang.

Untuk itu, Disarankan Pemprov Sulteng bersama Pemkab/Pemkot perlu menyiapkan langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Operasi pasar murah untuk menjaga daya beli masyarakat terdampak.

2. Pelatihan alih profesi kerja sama dengan BLK dan perusahaan di kawasan industri.

3. Percepatan perizinan usaha non-tambang di wilayah lingkar tambang

Keempat : Komitmen Pemprov: proses cepat, tepat dan transparan.

Diharapkan Dinas ESDM Sulteng membentuk Tim Percepatan RKAB yang bekerja bersama Kementerian ESDM. Targetnya, seluruh berkas yang memenuhi syarat selesai dievaluasi segera diterbitkan RKAB.

Saya kira gubernur tidak anti-investasi. Kehati hatian Gubernur adalah kepatuhan pada kaidah teknis dan lingkungan. Ini untuk melindungi masyarakat dan keberlanjutan usaha itu sendiri.

Kelima: Imbauan kepada Publik
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau tidak mudah percaya informasi yang menyudutkan satu pihak tanpa konfirmasi. 

Sebaiknya Dinas ESDM Sulteng membuka kanal pengaduan dan konsultasi RKAB setiap hari kerja di Kantor Dinas ESDM Sulteng.


Pewarta: Faizal


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar