Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Majalengka, Jumat (2/10/2026).
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku mengincar barang berharga milik pengunjung yang tengah menikmati aktivitas di Kolam Renang Surya.
Korban diketahui bernama Iim Abdul Rohim (42), warga Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka. Peristiwa bermula ketika anak korban datang ke lokasi untuk berenang. Tanpa disadari korban, aktivitasnya telah menjadi perhatian para pelaku yang kemudian memanfaatkan situasi kolam renang yang ramai pengunjung.
"Pelaku berinisial D.E.A. (33), warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka beraksi bersama rekannya berinisial A.G. yang saat ini masih buron dan telah masuk DPO," ujar AKBP M Aldy Sulaiman kepada awak media, Jumat (2/10/2026).
Menurut Kapolres, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berbagi peran. Tersangka D.E.A. bertugas memantau situasi di sekitar lokasi, sedangkan A.G. yang kini berstatus DPO melakukan eksekusi dengan mengambil barang dari dalam tas korban yang ditinggalkan saat berenang.
"Setelah mendapatkan kunci dan handphone, pelaku menyerahkan remote kunci motor tersebut kepada tersangka D.E.A. untuk membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban yang terparkir di halaman. Sementara pelaku A.G. menunggu di luar area parkir sebelum akhirnya mereka melarikan diri bersama ke arah Garut," jelas Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp25.950.000. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Kadipaten Polres Majalengka untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Majalengka melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan tersangka D.E.A. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi E 2548 UAL beserta STNK, BPKB, dan kunci asli/cadangan. Selain itu, petugas menyita satu unit telepon seluler iPhone 11 warna green kapasitas 128 GB beserta dus atau boks, serta satu buah tas warna biru-hitam merek Eiger.
Atas perbuatannya, tersangka D.E.A. kini ditahan di Mako Polres Majalengka dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini Satreskrim Polres Majalengka masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut serta memburu satu pelaku lainnya yang sudah kita tetapkan dalam DPO," tegas AKBP M Aldy Sulaiman, Jumat (2/10/2026).
Pewarta : Enju Juarsa
0 komentar :
Posting Komentar