WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Satu Pelaku Diciduk Polisi, Rekannya Masuk DPO

MAJALENGKA, JMI
– Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan lintas wilayah berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DEA, sementara satu orang lainnya berinisial AG masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa pencurian bermula ketika Iim Abdul Rohim bin Manta (42), warga Kelurahan Cijati, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, mengantar anaknya berenang ke Kolam Renang Surya Kadipaten.

Saat hendak kembali, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di area kolam renang sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian memeriksa barang-barang yang dibawanya dan mendapati kunci sepeda motor jenis Honda Vario serta satu unit telepon seluler Apple juga ikut hilang.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi dengan harapan kendaraan dan barang miliknya masih berada di kawasan kolam renang. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi mencapai Rp25.950.000

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaeman mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan kerja personel Satreskrim Polres Majalengka.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi adanya dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Satu tersangka, yakni DEA, berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum. Sementara rekannya berinisial AG masih buron.

“Total pelaku ada dua orang. Satu sudah kami amankan dan dilakukan penahanan, sedangkan satu lainnya telah masuk DPO. Kami akan terus melakukan pengembangan dan berupaya mengungkap keberadaan pelaku yang masih buron,” ujar AKBP M Aldy, Jumat (2/10/2026).

Dalam pemeriksaan, DEA mengaku melakukan tindak pidana tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kepada Kapolres, tersangka menyebut dirinya tidak memiliki pekerjaan dan sedang memiliki persoalan utang.

“Punya piutang pada teman, pekerjaan tidak punya,” ungkap DEA saat menjalani pemeriksaan.

Polisi menyebut aksi tersebut diduga telah direncanakan dengan pembagian peran. DEA tidak beraksi sendirian, melainkan bersama AG yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.

AG diduga bertugas memantau situasi area parkir dan mengawasi pergerakan kendaraan sebelum keduanya menjalankan aksinya. Setelah sepeda motor berhasil dibawa kabur, DEA bersama AG meninggalkan lokasi dan bergerak menuju arah Garut.

Keberadaan DEA kemudian berhasil dilacak oleh Tim Resmob Polres Majalengka. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman terkait kemungkinan keterlibatannya dalam perkara lainnya.

Sementara itu, Satreskrim Polres Majalengka masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan AG yang hingga kini belum berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka DEA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polisi memastikan penyelidikan masih berlanjut guna mengungkap secara keseluruhan jaringan dan peran masing-masing pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut. 

Pewarta: Yaya Ruhiyat
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar