WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pendiri RS Sumber Waras Gugat Penjualan ke Pemprov DKI

KAMIS 14 JULI 2016 | 13:28 WIB
RS Sumber Waras
Jakarta, JMI - Sengketa lahan RS Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI makin melebar. Kali ini lahan tersebut digugat oleh pendiri RS tersebut yaitu Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui.

Gugatan tersebut dalam hal pemindahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) antara Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) kepada Pemprov DKI. Pemprov DKI juga terseret sebagai pihak yang terlibat dalam jual beli tanah sengketa tersebut.

"Hari ini agenda adalah sidang pertama gugatan PSCN terhaddap YKSW dan juga turut tergugat Pemprov DKI," kata kuasa hukum PSCN Amor Tampubolon di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (14/7/2016).

Awalnya RS Sumber Waras didirikan Perhimpunan Sosial Candra Naya (Sin Ming Hui) pada 17 Agustus 1962. Tapi belakangan terjadi sengketa kepemilikan seiring berpindahnya kepengurusan SR Sumber Waras ke YKSW pada 6 Desember 1962.

"Gugatan pembatalan pengalihan tanah RS Sumber Waras, dari YKSW kepada Pemprov DKI. Jadi kita ajukan adalah tuntutan pembatalan. Dari perjanjian pelepasan hak atas tanah itu," imbuh Amor.

Amor menyebut, dasar dari gugatan tersebut adalah sejarah di balik kepemilikan tanah itu. Dia menilai, YKSW tidak memiliki legal standing sebagai pemilik tanah.

"Menurut kita YKSW itu tidak berhak mengalihkan karena dari historis pendirian yayasan tersebut cacat hukum. Sejak berdiri mengubah nama sebuah yayasan, yang khusus didirikan oleh Sin Ming Hui, untuk mengurus RS Sumber Waras yaitu yayasan kesehatan candra naya," papar Amor.

"Terjadi perubahan tidak sah menjadi yayasan kesehatan Sumber Waras. Menurut kita YKSW tidak punya legal standing. Karena dari semula tanah itu adalah tanahnya Sin Ming Hui," sambung Amor.

Dia berharap Pemprov dapat bekerja sama jika gugatan ini kelak dikabulkan.

"(Pemprov DKI) ikut tergugat adalah kita menarik Pemprov, karena Pemprov adalah satu pihak yang ada dalam perjanjian itu. Jika dikabulkan, kita menarik Pemprov kalau ini dikabulkan supaya Pemprov mematuhi," tutur Amor.

(jmi/dtk/red)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...