WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kepala BPN Jakbar: Walikota Jakbar Tak Bersalah Gusur Rumah Warga

JUMAT, 07 OKTOBER 2016 10:21 WIB
Foto Walikota Jakarta Barat
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat, Sumanto menilai, kalau Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi tidak melakukan kesalahan atas tindakan penggusuran sebuah rumah warga di Krendang Utara, Tambora, Jakarta Barat November 2015 lalu.

Menurut Sumanto, penggusuran telah mengacu kepada sertifikat yang dimiliki Pemerintah Kota Jakarta Barat.

"Kalau menurut saya, enggak salah gusur karena buktinya dasarnya Pak Wali sertifikat. Sertifikat itu objeknya di situ, bukan karena alamat," Jelas Sumanto ketika bersama Anas usai menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Rabu (5/10/2016).

Dalam kasus ini Sumanto menyebutkan, sertifikat tanah mengacu pada bidang ruang yang tidak terpaku pada alamat. Dan BPN juga telah memperoleh keterangan dari RT/RW setempat bahwa lokasi tersebut sudah berganti alamatnya.

"Artinya, itu kan alamat. Alamatnya jalan ini dulu, Jalan Pahlawan Revolusi diganti karena negara bisa jadi jalan lain. Tetapi tanahnya kan enggak bergeser kan. Jadi kalau hak itu berdasarkan ruang bidang," kata Sumanto.

Anas Effendi yang juga berada di Balai kota DKI enggan berkomentar banyak.

"Ya kami sudah laporin ke Pak Gubernur masalah sertifikat ini," ucap Anas.

Pemilik rumah yang di gusur di jalan Krendang Utara di ketahui atas nama Andre. Andre mengadukan soal pembongkaran rumahnya yang di lakukan Pemkot Jakarta Barat, November 2015 yang lalu ke Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Kepada Ahok, Andre mengadukan bahwa rumah yang di gusur adalah milik pribadanya, bukan lahan fasilitas sosial atau pun fasilitas umum. Andre mengatakan bahwa dia sudah membuka Apotek di sana selama 30 tahun.

Sedangkan, berdasar sertifikat yang dimiliki Pemkot Jakarta Barat, bangunan di Jalan Krendang Indah-lah yang harus dibongkar.

Ternyata, pengaduan Andre mambuat Ahok kesal Kepada Walikota Jakarta Barat Anas Effendi. Beberapa saat, kemudian Ahok menelpon Anas Effendi.

"Eh Pak Wali, kamu bongkar-bongkar rumah orang, salah alamat lagi. Ini ada pengaduan, saya lihat kamu ngaco," kata Ahok kesal

"Nanti saja kalau dia (Anas) masalah kriminal dan memang dia salah, ya kami pidanain. Kalau pidana, otomatis dicopot, kami pakai Plt (pelaksana tugas)," sambung Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Ahok akan mencopot Anas Effendi bila terbukti melakukan kesalahan atas salah gusur rumah warga di Krendang Utara, Tambora, Jakarta Barat.

Pewarta : M.Hidayat
Editor   : Habib

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...