WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

India Larang 20.000 Badan Amal Terima Dana Asing

RABU, 28 DESEMBER 2016 | 13:27 WIB
Orang Terkaya Ketiga India Sumbang Miliaran Dolar untuk Badan Amal Pendidikan
New Delhi, JURNALMEDIAIndonesia.com  - Pemerintah India melarang sekitar 20.000 badan amal menerima dana dari luar negeri karena mereka tidak mematuhi aturan yang berlaku menurut pejabat Kementerian Dalam Negeri.

KS Dhatwalia, juru bicara Kementerian Dalam Negeri Federal yang mencabut izin tersebut, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa izin mereka dibatalkan "selama periode satu setengah tahun."

"Mereka tidak mengikuti norma-norma FCRA (Undang-Undang Regulasi Kontribusi Asing/Foreign Contribution Regulation Act) saat ingin meminta pembaruan (izin)," katanya pada Selasa (27/12).

Tanpa izin tersebut, lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak boleh menerima sumbangan dari luar negeri, yang kemungkinan akan menghambat operasi mereka sehari-hari.

Namun Dhatwalia mengatakan mereka bisa mengajukan kembali dan memperbarui izin mereka kepada kementerian.

"Pengajuan bisa dikirim kembali. Dan jika sudah diperbarui serta divalidasi kembali, LSM bisa menerima dana asing dan memulai pekerjaan rutin."

Dengan pencabutan izin untuk lembaga-lembaga itu maka sekarang ada 13.000 LSM berizin di India, di mana badan-badan nirlaba yang didukung dana asing seperti Greenpeace menghadapi pengawasan ketat sejak Perdana Menteri Narendra Modi berkuasa tahun 2014.

Penindakan dimulai awal tahun 2015 setelah laporan intelijen menyebutkan bahwa kelompok-kelompok seperti Greenpeace merusak ekonomi negara itu dengan kampanye menentang proyek-proyek pembangunan penting.

Pemerintah telah membatalkan izin ribuan LSM sejak itu, mengutip penyalahgunaan sumbangan luar negeri untuk mencederai pertumbuhan negara sebagai alasan.

Para kritikus berpendapat tindakan itu merupakan upaya membungkam pendapat yang berbeda.

Badan amal India yang menjalankan sekolah untuk anak-anak kasta rendah Dalit pekan lalu menyatakan akan menutup sekolah setelah dana asing yang akan masuk diblokir karena tuduhan mengancam kesatuan nasional.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan badan-badan amal itu terlibat "kegiatan-kegiatan tidak diinginkan yang ditujukan untuk mempengaruhi prasangka harmoni antara agama, ras, sosial, bahasa, kelompok regional, kasta atau komunitas."
(mu)(ANTARA News)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kejari Subang Tetapkan Direktur PT.KBMP Sebagai Tersangka Kasus korupsi Proyek IBS RSUD Subang

Subang, JMI – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang Resmi Tetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasu...