SUBANG JMI- Sidang praperadilan yang diajukan Mohammad Harun alias Harun kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang, Rabu (24/6/2026).
Persidangan yang telah memasuki agenda keempat ini berisi penyampaian replik dari pihak pemohon dan duplik dari pihak termohon, yakni Polres Subang.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Harun tetap mempertahankan seluruh dalil yang sebelumnya diajukan dalam permohonan praperadilan. Sementara pihak termohon juga tetap berpegang pada jawaban yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Usai melaksanakan sidang praperadilan yang ke empat Kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati atau yang biasa di sapa ARD,pada Rabu sore,24/6/2026 ,di hadapan para awak media di Ruang kerjanya kantor Republik LAW Firm mengatakan bahwa inti dari persidangan kali ini adalah masing-masing pihak mempertahankan argumentasi hukumnya terkait proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya.
"Persidangan hari ini merupakan sidang keempat. Setelah kami mengajukan permohonan, kemudian ada jawaban dari pihak termohon, lalu replik dari kami, dan hari ini mereka menyampaikan duplik. Intinya mereka tetap mempertahankan dalil-dalil jawaban yang telah disampaikan, dan kami juga tetap mempertahankan dalil yang menjadi dasar permohonan praperadilan," Tuturnya.
Lebih lanjut Asep," menjelaskan pihaknya menilai terdapat sejumlah prosedur yang diduga tidak sesuai dalam proses penanganan perkara terhadap Harun. Objek yang dipersoalkan dalam praperadilan tersebut meliputi penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, hingga perpanjangan masa penahanan.
"Kami berpendapat ada prosedur-prosedur yang dilakukan penyidik yang diduga dilanggar. Mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, sampai perpanjangan penahanan," katanya.
ARD menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian pihaknya adalah mengenai alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Harun. Menurutnya, apabila alat bukti yang digunakan tidak memenuhi syarat formil yang ditentukan oleh hukum, maka penetapan tersangka dapat dipersoalkan keabsahannya.
"Ketika dalam menetapkan tersangka menggunakan bukti yang secara formil menurut kami tidak sah, maka penetapan tersangka tersebut berpotensi cacat hukum. Itu yang sedang kami uji dalam praperadilan ini," tegas ARD.
Meski demikian, ARD menegaskan bahwa tujuan pengajuan praperadilan bukan semata-mata untuk menang atau kalah dalam persidangan. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam proses penegakan hukum.
"Harus dipahami bahwa praperadilan bukan soal menang atau kalah. Yang kami uji adalah keabsahan proses yang dilakukan penyidik, mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, hingga perpanjangan penahanan," ujarnya.
Ia menilai proses praperadilan juga dapat menjadi sarana evaluasi agar aparat penegak hukum semakin berhati-hati dan profesional dalam menjalankan kewenangannya.
Selain itu, ARD juga menyoroti lamanya proses hukum yang saat ini masih berjalan. Menurutnya, hingga saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan pokok perkara.
"Hari ini sudah lebih dari 90 hari sejak Harun menjalani proses penahanan dalam tahap penyidikan. Kami berharap proses hukum ini bisa segera memperoleh kepastian," katanya.
Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (25/6/2026) dengan agenda pembuktian. Dalam tahap tersebut, masing-masing pihak akan menunjukkan alat bukti yang menjadi dasar argumentasi hukum mereka.
ARD berharap pihak termohon dapat menghadirkan bukti-bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
"Kami ingin melihat bukti-bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan terhadap Harun. Bukan hanya lengkap, tetapi juga harus sah menurut hukum. Karena kalau buktinya cacat, maka konsekuensinya tindakan hukum yang didasarkan pada bukti tersebut juga dapat dipersoalkan," jelasnya.
Menjelang agenda pembuktian, tim kuasa hukum Harun berharap majelis hakim dapat memeriksa dan menilai seluruh permohonan secara objektif, adil, dan bijaksana.
"Kami berharap hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya. Praperadilan ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar semakin profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya masing-masing," Tegas Asep Rohman Dimyati (ARD)
Sidang akan kembali dilanjutkan besok Kamis,25/6/2026 di PN kelas l A Subang,dengan agenda pembuktian yang dinilai menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mohammad Harun terhadap Polres Subang.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar