![]() |
llustrasi |
Kapolsek Kedaton, Kompol. Bismark membenarkan, dua tersangka ditangkap di rumah kontrakannya. Di lokasi petugas mengamankan barang bukti berupa, satu paket kecil shabu, pirek kaca, sisa pakai shabu di dalam pirek, alat isap (bong) dan dua korek gas.
“Kasusnya masih dikembangkan dan saat ini petugas masih mengejar pemasok sabu-sabu berinisial A (DPO),”kata Kapolsek Kedaton, Kompol. Bismark, pada Rabu (22/2) sore.
Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Eko dan Suharmaji, dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka kerap kali terlihat melakukan transaksi dan pesta narkoba di rumah kontrakannya.
Atas dasar itu, petugas datang ke lokasi melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dengan cara menyamar dan melakukan pengintaian.
Sudah beberapa kali petugas mengamati rumah dan gerak-gerik tersangka, namun tidak ada yang mencurigakan. Kemarin pada waktu malam hari, saat petugas kembali melakukan pengintaian, melihat tersangka tengah asyk pesta narkoba. “Kita langsung menggerebek rumah dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya,”ujarnya.
Bismark menambahkan, saat diintrogasi kedua tersangka mengaku membeli shabu itu dengan cara patungan dari seorang pengedar berinisial A seharga Rp 200 ribu per paket kecilnya. Oleh kedua tersangka shabudikonsumsi bersama-sama. “Katanya, biar tubuhnya tidak merasa cepat lelah saat kerja atau begadang nonton bola kaki,”ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Pos Kota
0 komentar :
Posting Komentar