![]() |
Ilustrasi Wanita Dicabuli |
Kapolsekta Sukarame, Kompol M Riza mengatakan, petugas menangkap RA sebagai tersangka pencabulan korban yang masih di bawah umur. Penangkapan tersangka RA, berdasarkan atas laporan dari orangtua korban.
“Tersangka RA ditangkap di rumah temannya, saat itu tersangka masih bersama korban,”ujarnya, Selasa (7/3).
Orangtua korban mencari keberadaan anaknya D, yang tidak pulang ke rumah selama enam hari sejak pulang sekolah. Karena tidak diketahui keberadaan korban, orangtuanya melaporkan kejadian itu ke polisi. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
“Petugas dapat informasi keberadaan korban, sedang bersama RA di rumah kos temannya RA di daerah Telukbetung Barat. Petugas langsung menggrebek tempat itu, dan menangkap RA,”ungkapnya.
Riza mengutarakan, kejadian tersebut bermula Rabu (1/3) lalu, tersangka RA mengajak korban DA janjian untuk bertemu. Lalu tersangka RA, menjemput korban DA di rumah sepupunya. Selanjutnya korban dibawa RA ke rumah kos temannya, di daerah Telukbetung Barat selama enam hari.
“Selama enam hari dilarikan di rumah kos temannya, dengan bujuk rayunya itu RA mencabuli korban 10 kali. Korban mau dicabuli RA, karena terpaksa dan ada ancaman dari tersangka,”terangnya.
Tersangka mencabuli korban, lanjut Riza, karena menjalin hubungan asmara dengan korban tiga bulan dan berdaligh mau menikahi korban jika hamil.
“RA juga mengaku, mencabuli DA karena pengaruh sering menonton film luncah (porno) yang dilihat dari ponsel pintarnya,”pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan, satu baju lengan panjang warna biru, satu celana panjang training sekolah SMP dan pakaian dalam milik korban.
(Pos Kota) (Koesma)
0 komentar :
Posting Komentar