![]() |
| Hasil Bedah Rumah Bank BJB melalui program CSR |
Padahal, kasus tersebut telah di laporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa, namun ironisnya kasus serupa terjadi kembali desa yang sama pula dan kasusnya pun sama-sama tentang bedah rumah.
Dari penyidikan tim, diketahui kali ini, program bedah rumah yang di keluarkan bank BJB dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) menggelontorkan anggaran Rp 10 juta per rumah.
Namun, setelah kami mewawancarai salah satu penerima anggaran CSR BJB beliau mengakui hanya di beri bahan material yang jumlahnya kurang dari RP 10 juta.
“Ya kami hanya menerima bahan material, batako, bata merah, semen 8 sak, pasir 1 ½ bak kijang, kasih satu ikat, dan asbes 12 lembar,” tutur seorang warga yang menerima bantuan bedah rumah.
Tim kami merinci harga dan jumlah keseluruhanya sebagai berikut, jumlahnya ternyata tidak mencapai Rp 10 juta.
1. batako 300 x Rp 1700 = Rp 510.000
2. bata merah 200 x Rp 540 = Rp 108.000
3. semen 8sak x Rp 53.000= 4 Rp 24.000
4. pasir 1 1/2 kijang Rp 300.000
5. kasih satu ikat Rp 100.000 isi 8 batang
6. asbes 12 lembar x Rp 60.000 = Rp 720.000
7. 1 daun pintu, 1 kusen, 2 daun jendela. Total Rp 1.100.000
Jumlah nominal penerima anggaran Rp 3.397.000 + biaya tukang Rp 1.000.000 = Rp 4.397.000
Artinya, dari penghitungan data di atas bila Bank BJB menggelontorkan anggaran melalui CSR Rp 10 juta per unit dan kenyataannya program tersebut hanya menghabiskan dana Rp 4.397.000, teridentifikasi dana program bedah rumah yang telah di gelontorkan oleh pihak BJB kepelaksana tidak melalui lelang.
Dugaan praktik korupsi berjamaah sebesar Rp 5.603.000 x 10 = Rp 56.030.000 di Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. Apalagi, tidak tertutup kemungkinan Kades Pasanggrahan juga punya peran penting dalam praktik ini.
Kades Pasanggrahan, Madrais diduga punya andil dalam praktik ini. Pasalnya, segala proyek pembangunan yang terjadi di daerahnya, tidak mungkin tanpa seizin atau sepengetahuannya.
Lebih mengejutkannya, tersebar oknum perangkat desa telah mengintimidasi penerima CSR BJB, dengan cara menekan warga, bila ada yang bertanya, entah itu dari wartawan atau LSM perihal anggaran CSR BJB, jangan mengakui di beri Lima Juta Rupiah, tetapi harus mengakui Sepuluh Juta Rupiah.
Lagi-lagi kenapa warga miskin yang kurang pengetahuan menjadi sapi perah para oknum perangkat desa. Bapak A. Zaky Iskandar, Selaku Bupati Tangerang, Banten diharapkan memperhatikan nasib warganya, khususnya warga Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sepertinya, Komisi Pemberantasan Korupsi seolah engan melirik kasus korupsi yang memang tidak seberapa ini. Bila ada suatu kasus dugaan korupsi dan telah di laporkan ke pihak Kejari Tigaraksa Tangerang, Banten tak pernah ada tersangkanya, hingga berita ini kami terbitkan aparat seakan tak perduli apa yang telah terjadi.
Pewarta : Harjmi
Editor: Habib

0 komentar :
Posting Komentar