![]() |
Dok. JMI |
Menurut H.Lili ada kemajuan tentang kesiapan anggota dewan komisi A. Dalam pertemuan dengan angota dewan ini, dihadiri Ketua Dewan, Beni Budiono, Hendra Purnawan dan jajaran komisi A, hasilnya tentang revisi perda no:4 tahun 2015.
Isi perda tersebut menyatakan bahwa ada batasan maksimal, yakni 61 tahun usia pencalonan kepala desa, tetapi di dalam undang-undang tidak ada batasan maksimal tersebut. Akhirnya semua anggota dewan bersedia membuat revisi perda yang isinya membahas usianya lebih dari 61 tahun bisa mencalonkan kembali,
Revisi ini mulai masuk Banmus dan mulai di sempurnakan di bulan September 2017, artinya ada kemajuan dari aspirasi teman-teman kepala desa yang sudah masuk ke dewan, sekarang sudah masuk ke rumusan, nanti harapannya di bulan september sudah bisa di terapkan.
Pertama, dewan mempunyai tekad kuat untuk merevisi Perda karena mereka sadar Perda itu bertentangan dengan undang-undang desa, tidak boleh bertabrakan dengan undang-undang yang di atas, sehingga ketika Perda itu di anggap salah maka mereka cukup merevisinya, “Intinya ada beberapa item atau beberapa pasal yang harus di rubah,” ungkapnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar