WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kadis Dan Sekretaris Dinas PUPR Tubaba Diduga Mangkir dari Awak Media dan Lembaga

JMI.Com - Selasa, 21/11/2017 09:39 WIB
Dalam gambar ruangan kadis yang terkunci di dinas PU Kabupaten Tulang BawangBarat.
Panaragan-Lampung, JMI.Com - Senin kemarin (20/11) Kadis dan Sekretaris Dinas PU Kabupaten Tulang Bawangbarat tidak masuk kerja untuk melaksanakan kewajibannya sebagai abdi Negara diduga menghindar dari awak media dan LSM, terkait pemberitaan yang beredar didunia maya.

Ketidak hadiran oknum kadis dan Sekretaris Dinas tidak melaksanakan tugasnya, karena terkait pemberitaan yang sudah menyebar didunia maya, “Sehingga sangat mengganggu pelaksanaan program kerja dinas yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkap salah satu rekanan kontraktor yang tidak ingin disebut identitasnya.

Diketahui tugas pokok dan fungsi Kadis dan Sekretaris Dinas pekerjaan umum (PU), adalah pelayanan administratif terutama dalam menyusun program kerja dan rencana anggaran. Kemudian melaksanakan urusan sekretariat umum, urusan rumah tangga dan perlengkapan, administrasi keuangan serta hal penting lainnya.

Lebih jelas kadis dan Sekretaris Dinas juga berwenang memberikan petunjuk secara lisan dan tertulis, sesuai dengan kewenangan yang ada. “Tapi, kalau kadis dan sekretaris tidak kunjung hadir bekerja, otomatis program tidak dapat berjalan. Sedangkan di sisi lain tanggung jawab untuk mewujudkan visi-misi tak berjalan,” tegasnya.

Sebab ketika menjadi pegawai telah disumpah untuk melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab yang diemban. Kemudian ketika mendapatkan amanah jabatan, juga disumpah untuk melaksanakan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan.

Terpisah Sebagai pimpinan, kata Yantoni selaku ketua DPD fortubaba Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Dalam peraturan itu, ungkapnya pada Pasal 3 tentang Kewajiban telah menjelaskan kewajiban pegawai untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab. Kemudian masuk kerja dengan menaati jam kerja yang telah ditentukan, jika hal ini terus dilakukan oleh oknum yang bekerja dipemerintahan, butuh pemimpin yang tegas untuk memberi sanksi kepada oknum tersebut,” paparnya.

Selanjutnya, ungkap yantoni ketua DPD fortubaba pada Pasal 9 juga ditentukan teguran dan sanksi kepada pegawai yang tidak melaksanakan kewajibannya. Juga pada Pasal 10 ada ditentukan beberapa hukuman terhadap pegawai yang absen tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.

”Sebagai abdi negara dan telah disumpah, harus melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya. Kalau ternyata mangkir lalu mendapatkan sanksi dari pimpinan, itu merupakan konsekuensi tugas yang harus diterima sebab sebelum melaksanakan tugas telah disumpah,” tutup ketua DPD Fortuba Tubaba.

Robinsah/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...