WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kaspudin Nor : Tindakan Penganiayaan Wali Murid Terhadap Guru Selain Perbuatan Pidana Juga Tergesernya Nilai Penghormatan Terhadap Profesi Guru

Mantan Anggota Komisi Kejaksaan RI, Kaspudin Nor, SH. MSi (kiri) saat menghadiri acara Peresmian Kantor Perwakilan Biro JMI Kab; Tangerang, Banten belum lama ini.
Jakarta, JMI - Terkait dengan Peristiwa Kekerasan dan penganiayaan fisik yang terjadi didunia Pendidikan di Sulawesi Utara (13/02) sekitar pukul 10.00 Wita, terhadap seorang Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Lolak, Kabupaten Bolaang Mangondow, Propinsi Sulawesi Utara, Astri Tampi, SPd yang mendapat penganiayaan mengakibatkan luka serius di wajah dan kepala yang dilakukan oleh salah seorang wali murid dengan cara memukul dan menendang meja sehingga pecah dan diduga mengenai Kepala Sekolah sehingga berdarah, karena tidak senang anaknya mendapat teguran karena diminta membuat surat pernyataan atas kenakalannya.

Menurut informasi yang dihimpun pegiat perlindungan anak di Bolaang Mangondow, ihwal terjadinya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang wali murid berawal dari pengaduan anaknya, lalu dengan begitu cepat wali murid mendatangi ruang Kepala Sekolah menanyakan mengenai anaknya dengan nada emosi sehingga menghantamkam meja kaca diduga mengenai kepala dan wajah kepala sekolah, lalu memukulnya dengan menggunakan kaki meja.

Jika peristiwa ini merupakan tindak pidana kekerasan dan jika ditemukan bukti bahwa wali murid melakukan tindak pidana penganiayaan, menurut Kaspudin Nor seorang ahli hukum yang juga akademisi, Ketua Dewan Pembina Korp Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia advokat senior dan Komisi Pengawas advokat dan Ketua Satgas Reformasi Hukum Hukum dan Perundang-undangan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Komisi Hukum MUI. Komisioner Komisi Kejaksaan RI Priode 2011-2015, Mengatakan bahwa perbuatan orang tua tersebut tindakan penganiayaan wali murid terhadap guru selain perbuatan pidana juga tergesernya nilai penghormatan terhadap profesi guru, tindakan tersebut adalah perbuatan yang dapat diancam pidana dan jika korban luka berat maka pihak kepolisian dapat menahannya.

Tindakan guru dalam hal memberikan sanksi kepada muridnya dalam hal memberikan sanksi disiplin, membimbing mengevaluasi telah diatur didalam PP No. 74 tahun 2008 dalam hal menerapkan disiplin siswa tentang yg melanggar kesantunan norma agama sosial dst sehingga pihak wali murid atau peserta didik patut mematuhi dan tidak intervensi apalagi sampai melakukan kekerasan pada guru.
Astri Tampi, SPd
Kaspudin menambahkan, maraknya tindakan kekerasan dilingkungan sekolah ini suatu kondisi yang tergesernya nilai nilai moral karena sangat ironis, Lembaga Pendidikan yang didalamnya mengandung filosofi perbaikan karakter bangsa justru mempertontonkan pelanggaran nilai yang dalam hal ini pelanggaran hukum, dengan demikian bagaimana untuk melahirkan generasi penerus bangsa kedepan ? Oleh karenanya tugas dan tanggung jawab ini, generasi kedepan tidak bisa dibebankan oleh satu pihak saja yaitu pihak sekolah tetapi juga pihak orang tua lingkungan dan pemerintah.

Hal ini telah kita ketahui anggaran negara terkait pendidikan sebesar 20% ini seperti manfaatnya tidak efektif juga dana dana sosial yang di kelola negara terkait tentang perlindungan anak juga patut dipertanyakan serta pihak pihak yang mempunyai tupoksi melakukan kontrol di dunia Pendidikan yang menggunakan uang negara mesti perlu pertanggung jawaban publik agar benar benar dana tersebut efektif dalam penggunaannya dan tidak disalah gunakan.

Kaspudin yakin jika anggaran anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan dan perlindungan anak dipergunakan dengan benar, semua komponen bangsa akan terlibat bahu membahu untuk kepentingan generasi bangsa kedepan, sehingga pendidikan karakter bangsa yang disebut revolusi mental bukan cuma harapan dan mimpi yang panjang.

ERde/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar