WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPK Kembali Periksa Wakil Walikota Mojokerto

Febri Diansyah
Jakarta, JMI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, Kamis (15/2/2018).

Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto tahun 2017.

“Suyitno, Wakil Walikota Mojokerto, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018).

Sebelumnya, Suyitno juga pernah dipanggil pada Rabu (20/12/2017). Saat itu ia juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi Mas’ud.

KPK menjerat Mas’ud sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sejak 17 November tahun lalu.

Pejabat yang akrab disapa Yai Ud diduga terlibat dalam kasus gratifikasi yang dilakukan Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febryanto terhadap tiga pimpinan dewan. Suap itu diduga untuk memuluskan pembahasan RAPBD TA 2017 di Dinas PUPR.

Wiwiet terkena OTT KPK pada Jumat (16/6/2017) malam hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari di Kota Mojokerto. Selain itu, KPK juga meringkus tiga politisi yang saat itu menjabat pimpinan DPRD setempat, yakni Purnomo, Umar Faruq dan Hanif.

Wiwiet sendiri telah dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai HR Unggul Wardi Mukti di Pengadilan Tipikor Surabaya . Namun, dia mengajukan banding atas putusan tersebut. 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar