Lokasi Perkebunan Lahan yang dikelola oleh KUD Tanah Baromban desa Tanjung Pauh Singingi Hilir |
Karena merasa ditipu dan dibohongilah masyarakat membuat laporan serta meminta pihak POLDA RIAU untuk membekukan sementara asset atas lahan tersebut. Sejak bulan Maret 2018 s/d permasalahan ini selesai barulah pihak PT. Inti Indosawit Subur membayarkan kepada yang berhak atas lahan tersebut. Atas permintaan masyarakat tersebut Alhamdulillah untuk sementara hasil dari lahan total 32 Ha tersebut sampai sekarang masih di pegang oleh PT. Inti Indosawit Subur ujar Yasni alias Ateng.
Pihak tergugat ( H Mashuri ) salah satu dari pemilik sudah mengajukan permintaan kepada PT. Inti Indosawit Subur untuk membayarkan hasil kebun total 32 Ha tersebut. Beliau yakin karena ini adalah sah milik mereka, tetapi pihak PT. Inti Indosawit Subur tidak berani memberikan permintaan tersebut sampai dengan keputusan dari Pengadilan menyatakan ada pihak yang memenangkan perkara ini. Siapakah yang akan memenangkan perkara ini? Ini masih menjadi pertanyaan khusus untuk pihak-pihak bersangkutan dan atau yang berkepentingan dalam hal ini.
Kemauan masyarakat Tanjung Pauh singing Hilir bahwasannya hanya meminta lahan itu dikembalikan kepada mereka, dan hasil yang selama ini telah diambil pihak tergugat biarlah menjadi hak tergugat, tetapi untuk selanjutnya dari mulai asset lahan total 32 Ha tersebut dari mulai bulan Maret akan menjadi Hak Masyarakat dan akan disimpan sebagai asset Desa Tanjung Pauh untuk mensejahterakan masyarakat yang tidak mampu dan kepentingan untuk memajukan desa ujar narasumber.
Memang upaya ini bukanlah mudah bagi mereka, masyarakat harus berjuang keras demi tercapainya usaha ini. Dan tanpa pihak-pihak terkait lainnya ( Pemda Kuansing ) ini akan sulit sekali bagi masyarakat untuk meraihnya. Di karenakan permasalahan dugaan penggelapan ini terhitung sejak tahun 2006.dan masyarakat Desa Tanjung Pauh sangat mengharapkan bantuan dan dukungan Pemerintah Daerah Kuantan Singingi khususnya dan Polda Riau ( Divkrimsus ).
TEAM RIAU/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar