Bawaslu Gelar Diskusi Media Pengawasan & Penegakan Keadilan Pemilu |
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) fritz Edward menyampaikan Bahwa Bawaslu telah melakukan registrasi beberapa sebanyak 15.052 temuan dan laporan pelanggaran pemilu sampai hari ini. Adapun laporan dugaan pelanggaran sudah diterima sebanyak 1.581 dan temuan dugaan pelanggaran sebesar 14.462 temuan.
"Jadi artinya, laporan tersebut itu dilaporkan oleh masyarakat diberbagai golongan, sedangkan temuan itu yang ditemukan atau dijadikan temuan oleh pengawas Pemilu," ujar Fritz
Ada 4 Hal yang telah dibahas dalam kegiatan diskusi tersebut oleh bawaslu:
Yang 1 adalah Pelanggaran Administrasi yang terlalu mendominasi. Dari temuan dan laporan tersebut, pelanggaran terbanyak yang dilaporkan adalah pelanggaran administrasi sebesar 12.138 pelanggaran.
Adapun yang termasuk pelanggaran administrasi adalah diantaranya adalah pelanggaran kegiatan kampanye, penggunaan alat peraga yang tidak semestinya, dan surat izin.
"Ini paling banyak karena bisa dikategorikan misal pelanggaran dalam kampanye, pemasangan alat peraga kampanye tidak pada tempatnya, atau melakukan kampanye tidak sesuai surat izin," paparnya.
Yang ke 2. Data temuan tertinggi berad di Jawa Timur. Kecurangan atau tindakan yang tidak sesuai aturan, ditemukan paling banyak di Provinsi Jawa Timur, yaitu sebesar 10.066 temuan. Disusul selanjutnya, di Sulawesi Selatan sebanyak 806 temuan, Jawa Barat 582 temuan, Sulawesi Tengah 475 temuan, dan Jawa Tengah 475 temuan.
Banyaknya temuan yang didapat oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dapat dikatakan sebagai peningkatan kemampuan Panwaslu dalam mengawasi jalannya Pemilu secara serentak di tahun 2019.
Yang ke 3. Minimnya pengetahuan Masyarakat terhadap laporan terkait pemilu. Dibandingkan dengan temuan kecurangan Pemilu yang dilakukan panitia pengawas pemilu, jumlah laporan kecurangan dari masyarakat tidak mencapai 10 persen.
Menurut Fritz Edward, kurangnya pengetahuan akan pelaksanaan pemilu menjadi salah satu faktor penyebabnya.
"Bawaslu sudah banyak melakukan sosialisasi. Kemampuan untuk bisa menemukan temuan sudah di-upgrade. Panwaslu juga sudah terlatih," kata Fritz perihal ini.
Yang ke 4. Politik Uang adalah pelangaran yang terbanyak dalam pemilu tahun ini. Pembahasan yang paling akhir ini memang hal yang sudah menjadi terbiasa pada umunya.
Dari 114 putusan pidana yang diproses oleh Bawaslu sampai hari ini, 25 putusan di antaranya mengenai politik uang. Dari 25 putusan tersebut, 24 putusan merupakan putusan inkrah dan sisanya adalah putusan banding.
"Politik uang ada yang terjadi pada 17 April, masa tenang, atau masa kampanye," ujar Fritz dalam keterangannya.
Dan kembali menegaskan Dana kampanye tidak hanya berupa uang, itu bisa jadi berupa barang, jasa atau lainnya yang mempunyai indikasi melanggar hukum / peraturan kampanye pada saat pemilu berlangsung. Kami bawaslu selalu cepat, kroscek dan tindak lanjuti semua laporan masyarakat yang telah masuk diseluruh daerah.
Bawaslu sudah melakukan upaya idenfitifikasi / pemeriksaan untuk hal hal tersbut, menelusuri kelaur masuk uang di rekening, dan bukti bukti penyerahan barang ataupun transaksi lainnya,"Tutupnya.
M.SOFYAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar