WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kesiapan Kesediaan Uang Selama Bulan Ramadhan 1440 H dan Jelang Hari Raya Idul Fitri Th 2019

SUBANG, JMI -- Untuk memenuhi kebutuhan uang selama bulan ramadhan 2019 di seluruh wilayah di Republik Indonesia, Deputi Bank Indonesia kantor perwakilan Jawa barat Sukarelawati Permana, kepada para awak media mengatakan pihaknya telah menyiapkan puluhan titik penukaran uang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Untuk Kabupaten Subang khususnya hari ini dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Subang dalam penukaran uang baru kami sudah menyiapkan di atas 300 juta lebih, setiap orang di batasi Rp 3,9 juta dalam penukaran uang baru, setelah launching mobil layanan penukaran uang baru di areal halaman Pemda Subang Selasa (21/5/2019). 

Sukarelawati juga menjelaskan rincian total Rp 218 trilyun, untuk wilayah Jabodetabek yang di perkirakan Rp.51,5 trilyun, sedangkan kebutuhan uang untuk propinsi Jawa barat (excel,Bogor,Depok dan Bekasi) di perkirakan Rp 24,39 trilyun yang terdiri dari:kpw provinsi Jabar .13,73 trilyun,kpw Cirebon 7,25 trilyun,kpw Tasikmalaya 3,41 trilyun,

Khusus untuk kpw provinsi Jabar, permintaan uang pada bulan Ramadhan selalu meningkat setiap tahunnya, yaitu: tahun 2015 Rp 9,72 trilyun,tahun 2016 Rp 9,98 triliun, tahun 2017 Rp 11,48 triliun, tahun 2018 Rp 12,61 triliun.

Sementara itu permintaan uang pada bulan Ramadhan 2019 di perkirakan Rp 13,74 triliun, atau meningkat 8,82% di bandingkan ramadhan tahun sebelumnya yang terdiri dari: perbankan : Rp 11,403 milyar,kas titipan: Rp 2186 milyar,BPR: Rp 47 milyar,kas keliling: Rp 76 milyar, stakeholder: Rp 27 milyar.

Perbandingan antara perkiraan dan realisasi permintaan uang sampai dengan 16 Mei 2019 adalah sebagai berikut, jenis pecahan UPK, proyeksi 1.584 juta, realisasi nominal 1.026.443 juta, prosentase 64,66%, proyeksi 12.152 .575 juta, realisasi nominal 1.664.331 juta, presentasi 13.70 %, total semuanya proyeksi 13. 739.999 juta, realisasi nominal 2.690.774 juta, presentase 19,68%, permintaan pecahan besar Rp 50.000 dan Rp 100.000 biasanya akan meningkat pada Minggu ketiga ramadhan.

Sinergi dan kebijakan pengedaran distribusi uang pada bulan Ramadhan tahun 2019 adalah bank Indonesia tidak membuka layanan penukaran kepada masyarakat secara langsung (kecuali penukaran uang rusak, di cabut dan di tarik dari peredaran) akan tetapi Bank Indonesia mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan kerjasama dengan Bank umum dan BPR. 
Deputi Bank Indonesia kantor perwakilan Jawa barat Sukarelawati Permana
Perbankan di himbau agar penarikan UPK dari Bank Indonesia dapat di lakukan pada Minggu pertama dan kedua bulan Ramadhan ,sehingga perbankan memiliki waktu yang cukup untuk mengedarkan kepada masyarakat dan mengirimkan uang tersebut ke seluruh kantor cabang atau kantor cabang pembantunya.

Mengoptimalkan kegiatan kas keliling (baik dalam maupun luar kota) dan kas titipan di Subang dan Sukabumi. Melakukan mobil layanan penukaran uang terpadu, bekerja sama dengan 13 bank umum, yaitu Baru, BRI Syariah, Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BJB, BJB Syariah, BNI, BNI Syariah, BTN, BCA, BANK DKI, Maybank, dan BANK Muamalat.

Jadwal dan tempat layanan mobil layanan penukaran uang terpadu adalah di Monumen perjuangan rakyat (tgl 21s/d 23 Mei 2019), Alun-alun ujung Berung (tgl 22,23 Mei 2019), Balai kota Bandung (tgl 27 s/d 29 Mei 2019), Jl.Sukarno kota Bandung (27 s/d 29 Mei 2019).

Tata cara penukaran uang pada mobil layanan ini adalah: menyiapkan kartu identitas (KTP atau kartu pelajar/mahasiswa), mengisi formulir penukaran uang yang akan di tukarkan di susun sesuai pecahan dan menghadap searah, budayakan antri.

Untuk mendukung kelancaran arus mudik ke arah Jawa tengah dan Jawa timur,ke provinsi Jabar,KPW Cirebon dan KPW Tasikmalaya membuka pelayanan penukaran uang di rest area Km 57, 72, 88, 97, 147 dan 166. Pada setiap bulan Ramadhan selalu bermunculan pedagang uang yang menjual pecahan kecil yang kondisinya masih baru (HCS). 

Untuk menghindari terjadinya hal yang tidak di perlukan, maka himbauan Bank Indonesia kepada masyarakat agar tukarkan uang di tempat penukaran resmi yaitu layanan Bank Indonesia, Bank umum dan BPR, Hindari bertransaksi dengan penjual uang,"imbuhnya.

Masih dalam kesempatan yang sama Sukarelawati Permana, dalam membelanjakan rupiah palsu di pidana maksimal 15 tahun, maksimal denda Rp 50 milyar. Perlakukan uang rupiah dengan baik, dengan selalu mengingat-jangan di lipat, jangan di coret, jangan distapler, jangan di remas dan jangan di basahi," pungkasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kejari Subang Tetapkan Direktur PT.KBMP Sebagai Tersangka Kasus korupsi Proyek IBS RSUD Subang

Subang, JMI – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang Resmi Tetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasu...