Juru Bicara KPK Febri Diansyah. |
"Sejak meja pelayanan tambahan untuk penyampaian LHKPN dibuka KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi sejak 22-27 Mei 2019 terdapat 685 tamu yang datang untuk melaporkan LHKPN calon anggota legislatif terpilih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa sebagian besar pelapor harta kekayaan itu sudah lengkap dan kemudian KPK menerbitkan tanda terima LHKPN.
"Namun, terdapat beberapa pelapor yang belum melengkapi surat kuasa sehingga tanda terima akan diterbitkan setelah semua syarat tersebut lengkap," ucap Febri.
Mengacu pada Peraturan KPU, lanjut Febri, maka tanda terima tersebut yang akan disampaikan pada KPU paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Layanan ini masih akan dilakukan sampai 29 Mei 2019 ini di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Jadi, dipersilahkan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan kekayaannya," kata Febri.
KPK pun, kata dia, juga telah mendapatkan surat dari KPU terkait tanda terima penyampaian LHKPN.
Pada pokoknya, KPU telah mengingatkan pada seluruh jajaran KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia agar tanda terima penyampaian LHKPN yang diakui untuk proses lebih lanjut adalah tanda terima yang dikeluarkan KPK sejak 20 September 2018, yaitu sejak saat Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU.
"Sehingga, jika calon anggota legislatif telah menyampaikan LHKPN sebagai caleg dan mendapatkan tanda terima sejak 20 September 2018, maka tanda terima tersebut dapat digunakan untuk disampaikan pada KPU paling lambat nanti setelah KPU menerbitkan penetapan caleg terpilih," ujar Febri.
Ia menyatakan bahwa total keseluruhan caleg yang telah menyampaikan LHKPN sejak KPU menetapkan DCT sampai Senin (27/5) terdapat 35.506 caleg yang sudah lapor.
"Sekitar 74 persen diantaranya telah diberikan tanda terima LHKPN, yaitu sebanyak 26.342 orang caleg dan sisanya sedang dalam proses," ujar Febri.
0 komentar :
Posting Komentar