WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Penyediaan Fasilitas Umum & Sanksi Kepada PO Bus yang Naikan Harga yang ditetapkan Menteri Perhubungan

JAKARTA, JMI -- Memasuki masa arus mudik lebaran 2019 sejumlah PO bus sudah mulai melakukan Kenaikan tarif penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) dengan dasar yang sudah di tetapkan kementrian perhubungan republik indonesia tentang tarif bawah dan tarif atas.

Untuk kenaikan tarif penumpang Bus sudah mulai diberlakukan sejak pukul 00:00 wib dini hari. Kata Revi Zulkarnain kepala terminal Kalideres Jakarta barat, Rabu (29/5/2019).

Revi menjelaskan untuk tarif bus ekonomi atau non AC tarifnya sudah ditentukan oleh pihak perintah Kementrian Perhubungan dengan hitungan jarak atau kilometer yang di tempuh,"ujar Revi

“Namun untuk angkutan bus AC excekutif tarifnya ditentukan oleh pihak PO atau pengelola bus dan juga pihak PO harus memasang tarif tersebut di loket, sehingga para pemudik bisa menentukan pilihan. Namun tidak melebihi batas yang telah di buat oleh pemerintah tentang tarif batas atas dan tarif bawah,”ucapnya.

Revi juga mengatakan, Apabila di temukan tiket bus yang melebihi ketentuan batas tarif bawah dan tarif atas yang sudah di tentukan pemerintah maka bus tersebut akan di beri sanksi tegas dari pihak kementrian perhubungan.
“Sanksi yang diberikan itu berupa sanksi administrasi, sanksi pembekuan izin trayek sampai pada pencabutan izin operasi," Pungkas Revi Zulkarnain.

Terlihat mulai hari ini para penumpang di terminal Kalideres kebanyakan didominasi oleh penumpang tujuan Sumatera Lampung dan Jawa Tengah.

"Untuk hari ini jumlah penumpang yang akan mudik berjumlah kurang lebih 2000 orang,"ujar AKP Indra Maulana SH,SIk,.

Disamping itu pula, petugas melakukan pemasangan spanduk himbauan kamtibmas di lingkungan terminal bus Kalideres dan penempelan pamflet himbauan kamtibmas di bus-bus yang digunakan untuk mengangkut para pemudik.

Revi zulkarnain juga melakukan pengecekan kesiapan fasilitas terminal untuk melayani para pemudik, seperti ruang / tempat tunggu penumpang, Loket pembelian karcis, Pos pelayanan kesehatan yang terdiri dari dinkes DKI Jakarta, BNN DKI Jakarta, Jasamarga, PMI DKI Jakarta, dan BRI.

"Kita juga melaksanakan pengaturan lalu lintas di pintu masuk terminal dan lingkungan sekitar terminal," tutupnya.

CUN-CUN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kejari Subang Tetapkan Direktur PT.KBMP Sebagai Tersangka Kasus korupsi Proyek IBS RSUD Subang

Subang, JMI – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang Resmi Tetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasu...