WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polisi Tarik Kembali SPDP Makar Prabowo Subianto

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah)
JAKARTA, JMI -- Polda Metro Jaya menarik kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan makar Eggi Sudjana dengan terlapor Calon Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya SPDP tersebut sempat beredar luas.

“Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono melalui pesan tertulis, Selasa, (21/5).

Menurut Argo, penyidik masih perlu melakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan. Karena, kata dia, perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain. “Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik,” ujar Argo.

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

SPDP itu juga mencantumkan nama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto, seorang pensiunan TNI yang beralamat di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Keduanya diduga melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kejari Subang Tetapkan Direktur PT.KBMP Sebagai Tersangka Kasus korupsi Proyek IBS RSUD Subang

Subang, JMI – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang Resmi Tetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasu...