Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK |
"Kemarin kan masalah pertemuan-pertemuan itu. Mungkin penyidik ini mau mendalami pertemuan itu, apa yang dibahas, itu saja," ucap kuasa hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/5).
KPK resmi menahan Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, Senin (27/5) malam. Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 itu dipastikan akan menjalani hari raya Idul Fitri di Rumah Tahanan KPK.
"Dilakukan penahanan 20 hari pertama untuk tersangka SFB di Rutan KPK K4 (Belakang Gedung Merah Putih KPK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/5).
Iini adalah kali kedua Sofyan Basir diperiksa sebagai tersangka usai penetapan tersangka pada Selasa (23/4) lalu. Pemeriksaan pertama sebagai tersangka dilakukan pada awal Ramadhan yakni Selasa (6/5), saat itu penyidik tak langsung melakukan penhanan.
Kemudian, pada Jumat (24/5) kemarin KPK kembali memanggil Sofyan. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran juga menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT PLN.
Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin (27/5) pukul 10.00 WIB. Namun, ternyata mantan Dirut BRI itu juga mendapatkan panggilan dari penyidik di Kejaksaan Agung. Sofyan baru bisa datang ke Gedung KPK pada pukul 19.01 WIB.
Sebelumnya, dalam menghadapi perkara ini Sofyan Basir juga sempat mengajukan praperadilan. Namun, karena ingin fokus menghadapi perkara, Sofyan mencabut gugatannya.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Bukti-bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dikumpulkan penyidik dari proses penyidikan hingga persidangan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Idrus dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Johannes dan Idrus Marham. Ketiganya telah divonis, Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun pidana penjara dan Idrus Marham 3 tahun pidana penjara.
0 komentar :
Posting Komentar