Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo |
"Dalam apel upacara bendera pagi ini, sebagai inspektur upacara, saya menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja dan tidak ikut apel bendera pagi ini tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan akan diberikan sanksi," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/6).
Sanksi tersebut berupa surat peringatan dari Sekretaris Jenderal Kemendagri dan pemotongan tunjangan kinerja. Selain itu, ASN yang membolos juga akan diskorsing selama tiga hari.
Tjahjo menegaskan hal ini dilakukan agar para ASN mematuhi disiplin kerja. "Untuk menegakkan disiplin kerja ASN di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," tegas Tjahjo.
0 komentar :
Posting Komentar