Mahkamah Konstitusi |
"Kami tentunya berterimakasih, dan mengharapkan masyarakat tak datang berbondong-bondong ke Mahkamah Konstitusi," kata Tito di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas,) Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Tito juga menambahkan, selama proses sidang yang nantinya akan berjalan hingga 28 Juni 2019 itu, pihaknya telah menyiapkan personel untuk melakukan pengamanan dan mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi. Baik personel dari Polri dan TNI, bahkan, kata dia, personel dari daerah juga turut disiagakan.
"Mereka stand by sesuai kebutuhan dan perkiraan cepat intelijen kami lakukan setiap hari. Untuk melihat apakah ada gerakan massa," ujar Tito.
Di sisi lain, ia meluhat bahwa ada kemungkinan terjadi aksi massa yang akan menyampaikan pendapat. Namun, ia menegaskan dan melarang terjadinya penyampaian pendapat oleh massa di depan gedung MK.
Sebab, jelas Tito, hal itu akan mengganggu lalu lintas jalanan umum di depan MK. Oleh karena itu, nantinya untuk massa yang akan menyampaikan pendapat, akan diarahkan menuju tempat yang lebih memungkinkan.
"Kami tak perbolehkan sampaikan aspirasi depan MK. Karena menggangu kegiatan orang lain. Itu diatur dalam UU No 9 Tahun 1999 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Itu ada di pasal 6. Itu tak boleh lagi terjadi di depan MK karena itu menggangu jalan umum. Itu jalan Medan Merdeka Barat yang merupakan jalan umum yang dilewati orang. Nanti kami fasilitasi depan IRTI dan patung Kuda," papar Tito.
Tito pun berharap agar persidangan PHPU tersebut maupun aksi massa nanti berjalan dengan lancar dan aman.
0 komentar :
Posting Komentar